DPC Peradi Jakarta Pusat Selenggarakan Legal Training Ke-6
Berita

DPC Peradi Jakarta Pusat Selenggarakan Legal Training Ke-6

DPC PERADI Jakarta Pusat telah menyelenggarakan Legal Training ke-6 sebagai bentuk program kerja berkelanjutan di bidang pendidikan dan pengembangan anggota.

Tim Inforial
Bacaan 2 Menit
DPC Peradi Jakarta Pusat Selenggarakan Legal Training Ke-6
Hukumonline

Jumat, 22 Maret 2019, DPC PERADI Jakarta Pusat telah menyelenggarakan Legal Training ke-6 sebagai bentuk program kerja berkelanjutan di bidang pendidikan dan pengembangan anggota. Tema Legal Training hari ini adalah ‘Berbagai Macam Proses Peralihan Tanah dan Potensi yang Timbul’ yang disampaikan oleh Notaris Ibu Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. Legal Training ini diikuti oleh 48 peserta yang berasal dari member dan non-member DPC PERADI Jakarta Pusat.

 

Menurut Irma Devita, apabila kita membicarakan masalah tanah, kita juga membicarakan masalah hak bangsa Indonesia. Hak-hak inilah yang menimbulkan Hak Individual Perdata yaitu hak atas tanah yang dibagi menjadi Hak atas Tanah Primer dan Sekunder serta Hak Jaminan yang dibagi menjadi Hak Jaminan Gadai dan Hak Tanggungan.

 

Selain itu, Legal Training ini juga membahas Kriteria Subjek Pemilikan Tanah di Indonesia, Berbagai Metode Peralihan Hak Atas Tanah, Persamaan dan Perbedaan antara Pemberian Hak & Pemindahan Hak, PPH, Proses Bisnis Transaksi Pertanahan, Benturan antar Peraturan, Tahapan Balik Nama Pengalihan, dan permasalahan-permasalahan lain yang terkait dengan tanah.

 

Ibu Irma Devita menyebutkan, “konsep pendaftaran tanah yang ada di Indonesia itu adalah konsep negatif yang mengandung unsur positif”. Itu sebabnya, negara tidak menjamin kebenaran seluruh data-data, tetapi ada sedikit jaminan kepastian hukumnya.

 

Selain memberikan materi mengenai permasalahan tanah, Ibu Irma Devita juga menjawab permasalahan-permasalahan yang dialami oleh para peserta terkait problematika proses perolehan dan peralihan hak atas tanah.

 

Legal Training kali ini tidak hanya menjadi wadah untuk belajar, melainkan juga menjadi wadah untuk berdiskusi, bertukar pendapat, dan berkonsultasi.

 

Ibu Irma Devita menyampaikan, kesimpulan dari Legal Training ini adalah perolehan dan peralihan atas tanah itu bisa terjadi dengan berbagai metode, bahkan bisa terjadi dengan adanya Putusan/Penetapan Pengadilan. Selain itu, mengenai problematika waris, kita juga harus memastikan dan apabila diperlukan meminta kepada pengadilan untuk menetapkan siapa saja ahli waris yang benar-benar sah agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari. Lebih lanjut, terkait tanah-tanah yang dahulu milik Belanda, sekalipun saat ini disebut sebagai Tanah Negara, tetapi selama kita menguasai tanah tersebut, kita masih bisa mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut.

Tags:

Berita Terkait