Diusulkan RUU PKS Diubah Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terbaru

Diusulkan RUU PKS Diubah Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Karena kata "penghapusan" terkesan sangat abstrak dan mutlak karena penghapusan berarti hilang sama sekali menjadi sesuatu yang mustahil dicapai di dunia ini. Karena itu, dipandang tepat menggunakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Menurut Barus, korban kekerasan seksual kebanyakan adalah perempuan dan anak, terganggu keamanan dan kebebasan, sehingga harus mendapat perlindungan dari negara agar terhindar dan terbebas dari kekerasan seksual. Perlindungan dari negara dimulai dari adanya landasan hukum dengan membentuk undang-undang. Dengan kepedulian DPR digagaslah RUU PKS yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 pada nomor urut 16.

"Naskah Akademik dan RUU disiapkan Baleg DPR RI," ujar Barus.

Isi draf

Dalam kesempatan ini, Tim Baleg DPR memaparkan draft RUU PKS. Draft RUU PKS terdiri dari 11 bagian atau bab dengan 40 pasal. Bab satu merupakan ketentuan umum, dimana dalam RUU tersebut kekerasan seksual diartikan setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau non fisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu, untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual dan kerugian secara ekonomis.

Sementara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Bab dua tentang TPKS. Terdapat lima jenis TPKS yang diatur dalam RUU yakni pelecehan seksual, pemaksaan memakai alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual dan TPKS yang disertai dengan perbuatan pidana lain. Selain itu, diatur tindak pidana pemberatan dan pidana tambahan yang meliputi pencabutan hak asuh anak atau pengampunan, pengumuman identitas pelaku, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pembayaran restitusi dan/atau pembinaan khusus.

Diatur pula rehabilitasi bagi pelaku kepada terpidana anak yang berusia di bawah 18 tahun atau terpidana pada perkara pelecehan seksual. Jenis-jenis rehabilitasi antara lain rehabilitasi medis, psikologis, psikiatrik dan sosial. Selanjutnya, dalam draft RUU diatur TPKS korporasi dipidana dengan pidana denda dan pidana tambahan TPKS oleh korporasi berupa pembayaran restitusi, pembiayaan pelatihan kerja, perampasan keuntungan yang diperoleh dari TPKS, pencabutan izin tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi hingga pembubaran korporasi.

"Pengurus korporasi dihukum sesuai ketentuan pidana dalam RUU ini," ujar Barus.

Bab tiga, diatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan TPKS. Dimana orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara TPKS. Kemudian orang yang membantu pelarian pelaku TPKS dari proses peradilan pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Kriteria membantu pelarian pelaku diantaranya memberikan atau meminjamkan uang, barang atau harta kekayaan lain kepada pelaku. Menyediakan tempat tinggal bagi pelaku, menyembunyikan pelaku atau menyembunyikan informasi keberadaan pelaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait