Ditunggu, Amanat Presiden untuk RUU Perlindungan Saksi
Berita

Ditunggu, Amanat Presiden untuk RUU Perlindungan Saksi

Koalisi Perlindungan Saksi menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin meminta agar Pemerintah segera menerbitkan Amanat Presiden.

Mys
Bacaan 2 Menit
Ditunggu, Amanat Presiden untuk RUU Perlindungan Saksi
Hukumonline

 

Yang dimaksud Hamid adalah pengalamannya semasa menjabat sebagai anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), yakni dalam kasus Endin Wahyudin. Kala itu, tim Hamid-lah yang menjemput Endin ke Bandung agar mau bersaksi. Tetapi surat Jaksa Agung yang memberi perlindungan kepada Endin justeru diabaikan. Ironisnya, Kejaksaan sendiri yang kemudian menyeret Endin ke pengadilan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

 

Hamid juga menyoroti sifat kepengecutan masyarakat seperti ditunjukkan banyaknya surat kaleng atau surat pembaca di media massa yang ditulis tanpa alamat pengirim. Kepengecutan itu, menurut Hamid, justeru timbul karena tidak ada mekanisme perlindungan saksi. Jika ada perlindungan hukum, masyarakat akan semakin berani mengungkapkan apa yang mereka lihat dan dengar tentang sesuatu penyimpangan.

 

Toh, ketika ditanya wartawan kapan Ampres turun, Hamid tidak memberikan jawaban pasti. Ia menjelaskan bahwa draft usulan Koalisi dan draft versi Pemerintah tidak jauh berbeda dari sisi substansi, sehingga pembahasannya kemungkinan berjalan lancar.

Koalisi LSM yang mendorong pengesahan RUU Perlindungan Saksi meminta kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) agar RUU tersebut bisa segera dibahas. Permintaan Koalisi Perlindungan Saksi itu disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di gedung Depkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta (15/3).

 

Untuk mendukung dan mempercepat proses legislasi di DPR, maka langkah yang sangat diperlukan dan mendesak diambil adalah kebijakan dari presiden untuk segera menerbitkan Ampres tentang RUU Perlindungan Saksi, ujar Teten Masduki, Koordinator Badan Pekerja ICW yang mewakili Koalisi dalam pertemuan tersebut.

 

Sejak draft awal RUU Perlindungan Saksi mulai disusun tahun 2000 hingga kini Ampresnya memang belum turun. Namun dalam pertemuan hari ini belum ada gambaran jelas kapan Presiden menandatangani amanat untuk menunjuk wakil Pemerintah membahas RUU Perlindungan Saksi bersama DPR. Itu urusan teknis, ujar Hamid.

 

Namun demikian, Hamid memperkirakan bahwa RUU akan mulai dibahas pada April mendatang. Sehingga RUU tersebut bisa menjadi salah satu prioritas utama yang akan dibahas dibanding puluhan undang-undang lain dalam Prolegnas 2005. Dalam konteks itu, jika Pemerintah menjadikan RUU Perlindungan Saksi maka seharusnya Depkumham segera mengajukan alokasi pendanaan. Jika departemen tidak mengajukan alokasi pendanaan, kata Teten Masduki, mustahil Pemerintah dan DPR duduk bersama membahas RUU.

 

Hamid menegaskan bahwa secara pribadi dirinya juga punya kepentingan untuk segera meloloskan RUU Perlindungan Saksi. Saya punya kepentingan langsung terkait dengan pemberantasan korupsi, tambah mantan anggota KPU ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: