Dissenting, Prof Enny Nurbaningsih: Ketidaknetralan Pejabat, Berkelindan Pemberian Bansos
Melek Pemilu 2024

Dissenting, Prof Enny Nurbaningsih: Ketidaknetralan Pejabat, Berkelindan Pemberian Bansos

Seharusnya MK memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Untuk menjamin pemilu jurdil telah ditentukan aturan main dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu beserta aturan pelaksananya. Tidak sekedar untuk memenuhi prosedur kontestasi semata, namun harus mampu menjamin terwujudnya demokrasi substansial yang dicirikan dengan keteraturan. Yakni keteraturan hukum dan etika, sehingga terdapat keseimbangan rule of law dan rule of ethics.

Terkait dalil ketidaknetralan Pj Kepala Daerah termasuk pejabat dan aparat negara, Prof Enny membeberkan fakta di persidangan. Antara lain Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson Azroi terbukti tidak netral dengan menghimbau untuk memilih presiden yang mendukung pembangunan IKN.

Kemudian Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana terindikasi tidak netral terbukti dari aktivitasnya menjemput Calon Presiden Prabowo Subianto saat kampanye. Ada konsolidasi ratusan kepala desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran. Penganiayaan terhadap 7 relawan Ganjar-Mahfud oleh 15 anggota TNI.

Soal politisasi bansos Prof Enny menyebut sekalipun secara normatif Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi Presiden memberikan bansos. Namun dengan adanya pemberian bansos jelang Pemilu dan di masa kampanye, dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan.

Di antara faktor yang mendukung keadaan ini adalah karena adanya celah hukum yang ada pada aturan pemilu yang tidak jelas, yang kemudian dimanfaatkan. “Pada titik inilah etika memainkan peran penting, agar tidak memanfaatkan celah kekosongan aturan hukum,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait