Dissenting, Prof Arief Hidayat: Pilpres 2024 Gaduh, Presiden dan Aparaturnya Cawe-Cawe
Melek Pemilu 2024

Dissenting, Prof Arief Hidayat: Pilpres 2024 Gaduh, Presiden dan Aparaturnya Cawe-Cawe

Terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan intervensi Presiden dengan infrastruktur politik di bawahnya untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pembagian bansos ke daerah, di mana perolehan suara Prabowo Subianto pada Pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 tergolong rendah. Selain dana perlinsos dan bansos, dana operasional Presiden juga digunakan untuk bantuan kepada masyarakat yang diserahkan langsung Presiden Jokowi. Cawe-cawe Presiden juga dilakukan melalui penggalangan kepala desa dalam berbagai pertemuan.

Sikap dan tindakan yang dilakukan Presiden Jokowi selain melanggar etika politik dan pemerintahan juga bertentangan dengan prinsip keadilan Pemilu (electoral justice) sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,”Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.

Menurut Prof Arief, adil artinya meletakan posisi sesuai dengan proporsinya. Dalam konteks Pemilu, Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan perlu bersikap adil terhadap semua pasangan calon dalam kontestasi pemilihan Presiden.

“Dalam artinya pula bahwa presiden tidak boleh mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu. Sebab, tatkala mendukung paslon tertentu, presiden telah bersikap tidak adil terhadap paslon lainnya,” ujar Prof Arief.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu menyoroti penyaluran perlinsos dan bansos yang disalurkan oleh beberapa Menteri yang sekaligus Ketua Umum partai politik. Penyaluran program pemerintah itu tidak boleh dimanfaatkan untuk berkampanye. Sebab kedudukan para menteri pada peristiwa itu merupakan aparat pemerintah yang bersikap netral, bukan sebagai ketua partai politik yang mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu.

Beberapa menteri yang dinilai aktif berkampanye antara lain Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan), Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi/Kepala BKPM), Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama), Budi Arie Setiadi (Menkominfo), Raja Juli Antoni (Wamen ATR/BPN), Amran Sulaiman (Menteri Pertanian), dan Airlangga Hartarto (Kemenko Perekonomian).

“Dalil para pemohon berkenaan dengan cawe-cawe yang dilakukan oleh Presiden, adanya politisasi dana perlinsos dan bansos, serta adanya aparat pemerintahan, khususnya Menteri yang aktif berkampanye beralasan menurut hukum,” tegas Prof Arief.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait