Dikecam, Masuknya Nama Dua Mantan Pejabat Depkeh di Pansel KKR
Berita

Dikecam, Masuknya Nama Dua Mantan Pejabat Depkeh di Pansel KKR

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) melalui Keppres No. 7 Tahun 2005. Ada usulan agar Keppres ini ditinjau ulang. Mengapa?

Mys
Bacaan 2 Menit
Dikecam, Masuknya Nama Dua Mantan Pejabat Depkeh di Pansel KKR
Hukumonline
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dijabat oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM Zulkarnain Yunus. Pejabat lain mewakili Pemerintah adalah Dirjen Perlindungan HAM Hafid Abbas. Sementara, anggota Pansel mewakili masyarakat adalah Prof. CFG Sunaryati Hartono, Suliestyowati Sugondo dan Bambang Widjojanto.

Meskipun Elsam mengkritisi, seorang sumber mengingatkan bahwa pengalaman Lies di bidang peradilan dan HAM selama puluhan tahun bisa menjadi bekal dalam menyeleksi calon anggota KKR yang layak. Demikian pula Prof. Sunaryati, yang diakui Ifdhal, sebagai anggota Komisi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Terhimpit waktu

Cacat lain yang dipandang tidak sepele oleh Elsam adalah batas waktu pembentukan dan seleksi anggota KKR yang sangat mepet. Sesuai Keppres No. 27 Tahun 2005, yang menyertai Keppres No. 7 tadi, penerimaan calon anggota KKR dilakukan selama 14 hari berturut-turut terhitung sejak pengumuman dilakukan.

Nah, sesuai Keppres, Pansel sudah harus mengumumkan penerimaan calon anggota KKR itu paling lambat 7 hari sejak Pansel terbentuk. Pansel terbentuk 28 Maret lalu. Artinya, pengumuman penerimaan calon sudah harus ada paling lambat 5 atau 6 April lalu. Apakah pengumuman itu sudah ada? Seorang sumber memberitahu keterlambatan pengumuman itu disebabkan karena Ketua Pansel Zulkarnain Yunus masih sakit. Belum diperoleh konfirmasi atas penyebab keterlambatan itu.

Yang jelas, melihat banyak celah dan kelemahan dalam penerapan, Elsam meminta Presiden segera merevisi Keppres No. 7 dan No. 27 Tahun 2005. Revisi cepat diperlukan karena masa pembentukan KKR hanya enam bulan sejak UU No. 27 Tahun 2004 disahkan. Dan kini waktunya semakin mepet.

Sedianya, jumlah anggota Pansel hanya lima orang. Tetapi dalam Keppres No. 7 tersebut Presiden SBY masih menunjuk satu anggota lagi, yakni Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Wicipto Setiadi. Sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang KKR, tiga orang anggota Pansel harus berasal dari unsur masyarakat.

Tak urung, struktur dan personalia Pansel KKR mendapat kecaman dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam). Selain bertambahnya jumlah anggota Pansel dari lima menjadi enam orang, Elsam juga mempertanyakan masuknya nama Sunaryati dan Suliestyowati Sugondo sebagai unsur yang mewakili masyarakat.

Ifdhal Kasim, Direktur Eksekutif Elsam, menilai masuknya kedua nama tersebut karena sejak awal pembentukan Pansel KKR tidak melibatkan konsultasi publik. Idealnya, masyarakat dilibatkan untuk menentukan siapa wakil mereka, kata Ifdhal.

Elsam mencurigai masuknya kedua nama tersebut tidak terlepas dari unsur kroniisme. Sebab, Sunaryati dan Suliestyowati Sugondo adalah mantan pejabat tinggi di Departemen Kehakiman (sekarang Departemen Hukum dan HAM). Sunaryati pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sedangkan Lies—begitu Sulietyowati Sugondo biasa disapa--adalah bekas Dirjen Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara (Badilumtun).

Namun yang membuat Elsam lebih kritis adalah karena dua nama itu belum bisa disebut mewakili masyarakat. Faktanya, kata Ifdhal, hingga saat terpilih keduanya masih menjadi pejabat negara. Lies menjadi anggota Komnas HAM, sementara Prof. Sunaryati tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi Ombudsman Nasional (KON). Mereka bukan representasi masyarakat sebagaimana dimaksud UU KKR. Ini cacat yang sangat serius, tandas Ifdhal.

Tags: