Digugat Karyawannya Sendiri, Begini Tanggapan SKK Migas
Berita

Digugat Karyawannya Sendiri, Begini Tanggapan SKK Migas

Dalam replik penggugat mempertanyakan mengapa jika bentuknya penugasan kliennya dikenakan penalty.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Kami juga menyakini berdasarkan fakta bahwa fasilitas Kesehatan di Jakarta mampu menangani pencabutan pen atau hal-hal yang terkait dengan itu, karena fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit yang ada di Indonesia sudah mampu melakukan tindakan pencabutan pen,” terangnya.

Susana mengklaim apa yang telah dilakukan SKK terhadap pegawainya itu sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya adalah ketentuan penggunaan keuangan negara, mengigat aktivitas SKK Migas, termasuk didalamnya yang terkait dengan kepegawaian menggunakan anggaran negara melalui APBN dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu apa tanggapan penggugat? Dalam dokumen replik yang diperoleh Hukumonline, perihal kerugian keuangan negara, kuasa hukum penggugat Tiur Henny Monica mengatakan riset yang sedang kliennya saat ini setidak-tidaknya pada 2020 telah merekomendasikan penghematan penggunaan APBN sebesar Rp180 miliar dengan penggunaan ruangan kantor 53 persen lebih efisien dibandingkan dengan kantor SKK Migas sebelumnya.

Kemudian penggugat juga menyatakan pengenaan penalti oleh Tergugat atas kerugian negara dengan mekanisme perjumpaan utang sebagaimana yang dikenal dalam hukum perikatan, (mengurangkan komponen pengenaan penalti dengan uang pisah 2 dan uang penggantian hak) dan bukan melalui upaya hukum yang sah merupakan suatu tindakan yang tidak berdasar, melawan hukum, dan berpotensi pada temuan dugaan tindak pidana korupsi.

“Bahwa keberatan Penggugat sehubungan dengan pengenaan penalti yang cacat hukum salah satunya disebabkan oleh karena tidak dilampirkannya laporan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal penetapan kerugian negara, yang akan Penggugat uraikan secara terperinci pada Jawaban Rekonvensi,” terangnya dalam replik tersebut.

Sementara terkait dengan penugasan, Tiur dalam repliknya menyatakan argumentasi Tergugat pada poin 46 halaman 22 yang menyatakan Perjanjian Penugasan Khusus Pengugat didasarkan pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 059 dan PTK 018 menyesatkan. Adapun isi PTK 059 mengatur tentang Akuntansi sedangkan PTK 018 mengatur tentang SDM pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan keduanya tidak ada hubungannya dengan Penugasan Penggugat yang tunduk pada pengaturan SDM internal.

Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Penugasan Khusus Penggugat didasarkan pada SK yang diberikan  J. Widjonarko selaku Plt Kepala SKK Migas pada waktu itu Nomor KEP-0059/SKKO0000/2014/S8, tanggal 10 April 2014 perihal Pedoman Tata Kerja Nomor: PTK-014/SKKO0000/2014/S0 (Revisi-01), secara singkat disebut dengan (PTK-014). Lalu PTK-014 (Revisi-01) selanjutnya diperbaharui menjadi PTK-014 (Revisi-02) yang ditetapkan oleh Bapak Amien Sunaryadi pada tanggal 26 Juli 2018 melalui SK Nomor: KEP-0072/SKKMA0000/2018/SO.

“Bahwa Tergugat terlihat sangat tidak memahami asas hukum yang berlaku, yaitu lex posterior derogate legi priori, yang artinya ketentuan hukum yang baru mengesampingkan ketentuan hukum yang lebih lama,” terangnya.

Sementara terkait keberangkatan kliennya ke Jerman yang dalam tanggapan tertulis kepada Hukumonline tidak mendapat ijin pimpinan dan bertentangan dengan aturan perusahaan, Tiur mengatakan jika hal itu dilakukan atas anjuran dari Sudinaker Jakarta Selatan dan telah diberikan pemberitahuan secara resmi ke SKK Migas.

“Penggugat terikat batas waktu 5 tahun dari universitas di Jerman dalam menyelesaikan studi S3 doktoral. Yang mana universitas di Jerman secara resmi telah mengesahkan studi S3 doktoral Penggugat adalah disponsori langsung oleh lembaga negara Republik Indonesia, yaitu SKK Migas, melalui Surat Sponsor yang dibuat Kepala Divisi SDM saat itu, bapak Budi Arman, dan ditujukan kepada profesor universitas selaku Promotor studi doktoral Penggugat di Jerman. Oleh karenanya, pentingnya penyelesaian studi doktoral ini tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi Penggugat namun juga untuk menjaga nama baik SKK Migas, khususnya Republik Indonesia,” jelas Tiur.

Tags:

Berita Terkait