Di Simposium Internasional, Jimly Bicara Konstitusi Keadilan Sosial
Berita

Di Simposium Internasional, Jimly Bicara Konstitusi Keadilan Sosial

Jimly juga berpendapat pembangunan ekonomi membutuhkan dukungan kelembagaan dan sistem norma.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, lanjutnya, sistem ekonomi dan kebijakan pembangunan ekonomi harus tunduk kepada kesepakatan hukum tertinggi yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar desain hukum konstitusi (constitutional law) dan etika konstitusi (constitutional ethics) yang harus menjadi landasan sistem ekonomi dan kebijakan pembangunan ekonomi nasional. 

 

Menurut Jimly, UUD 1945 tidak seperti konstitusi banyak negara barat seperti Konstitusi Amerika Serikat yang tidak mengatur pasal-pasal perekonomian. Padahal, Konstitusi Amerika Serikat selalu dijadikan acuan dalam studi dan praktik penyusunan undang-undang dasar di dunia. Konstitusi Amerika Serikat umumnya dipahami tidak memuat sama sekali ketentuan mengenai ide-ide kesejahteraan sosial sebagaimana termuat dalam UUD 1945.

 

Tujuan simposium

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan tujuan Simposium Internasional sebagai bentuk dan wujud komitmen Indonesia di mata dunia Internasional dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia, penegakkan prinsip-prinsip demokrasi, dan pelaksanaan rule of law.  “Simposium internasional ini sebagai forum bertukar pandangan dan pengalaman, khususnya bagi lembaga peradilan, dalam memberi perlindungan terhadap hak sosial ekonomi warga negara, dari berbagai perspektif negara-negara yang berbeda,” kata Anwar.

 

Anwar melanjutkan tema tentang keadilan sosial dan perlindungan hak ekonomi selalu menarik untuk dibahas. Karena dalam konsep ilmu negara, salah satu tujuan dibentuknya negara adalah memberi perlindungan hak ekonomi dan memberi keadilan sosial bagi seluruh warga negaranya agar tercipta negara yang sejahtera. Dalam konteks hukum internasional, perlindungan hak ekonomi merupakan bagian dari Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 

 

“Dahulu, banyak orang berkesimpulan memberikan perlindungan hak ekonomi dan keadilan sosial merupakan tanggung jawab pemerintah semata. Namun saat ini, pemikiran tentang hal tersebut telah berubah. Perlindungan hak ekonomi, tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga menjadi tanggung jawab lembaga peradilan.”

 

Seperti diketahui, Sebagai Sekretaris Tetap The Association of Asian Constitutional  Court (AACC), Mahkamah Konstitusi Indonesia menyelenggarakan The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019) di Nusa Dua Bali, Senin (04/11). MK terus berupaya untuk saling berbagi ide, pengalaman, dan pemikiran intelektual dalam perkembangan konstitusi di dunia dengan mengusung tema “Constitutional Court and The Protection of Social and Economic Rights.”

 

Acara ini dihadiri sembilan Hakim Konstitusi dan perwakilan delegasi negara anggota AACC seperti Afganistan, Azerbaijan, Kazakstan, Korea Selatan, Kirghistan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Pakistan, Rusia, Thailand, Turki, Usbekistan. Diikuti pula para peneliti berbagai negara, diantaranya Albania, Andorra, Angola, Bolivia, Timor Leste, dan para akademisi di Indonesia untuk saling berdiskusi memperluas pengetahuan hukum dan konstitusi, terutama yang berhubungan dengan perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait