Jika menduga adanya pemalsuan dokumen yang menjadi dasar pemberian izin usaha sebuah minimarket, Anda dapat melakukan upaya administratif, seperti keberatan atau banding kepada pejabat atau atasan pejabat yang menerbitkan izin tersebut.
Jika tidak menerima keputusan upaya administratif, Anda bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas penerbitan izin tersebut. Selain itu, pemalsuan dokumen pendukung perizinan ini juga dikategorikan sebagai pemalsuan surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pembuatan fake account dengan tujuan agar informasi akun dianggap seolah-olah autentik untuk mendapatkan promo, cashback, atau diskon di olshop dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdan/atau tindak pidana penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak ditegaskan apakah reklame yang diselenggarakan untuk keperluan tempat ibadah adalah objek pajak reklame atau bukan.
Namun, jika merujuk pada peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah, tidak menjadi objek pajak, sehingga penyelenggaraan reklamenya tidak dikenakan pajak. Maka dari itu, patut diperhatikan kembali peraturan daerah tempat reklame diselenggarakan.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.