Dana Nasabah Digunakan untuk Perusahaan MD
Aktual

Dana Nasabah Digunakan untuk Perusahaan MD

Rfq
Bacaan 2 Menit
Dana Nasabah Digunakan untuk Perusahaan MD
Hukumonline

Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MD dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank. Berdasarkan pemeriksaan, penyidik telah mengetahui modus dan motif yang dilakukan oleh MD.

 

Rabu (30/3), Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bahrul Alam mengatakan modus yang dilakukan MD dengan mentransfer dana nasabah ke rekening MD. Aksi MD pun tak lepas dari peran D yang menjadi teller yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Nah, oleh MD dana nasabah digunakan untuk perusahaan pribadinya.

 

Setidaknya, jelas dia, dana nasabah digunakan untuk mengembangkan perusahaan yang dirintis oleh MD. Sayangnya, Jenderal bintang dua itu tak menyebutkan nama perusahaan milik MD dan bergerak di bidang apa perusahaan tersebut.

 

"MD itu dia bisa memindahkan transaksi dengan dibantu teller dari bank. Itu bisa ditaruh di perusahaan lain, perusahaan dengan perusahaan," pungkas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

 

Sekedar mengingatkan, kasus mencuat sejak adanya laporan dari tiga orang yang menjadi korban aksi MD. Diduga, dana yang berhasil ditilep oleh MD mencapai Rp17 miliar. MD yang menjabat salah satu manager Citibank, kala itu melakukan aksinya dengan bantuan D. Karena itulah, Bareskrim kini sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Tags: