Dakwaan Terhadap Bob Hasan Sama dengan Soeharto
Berita

Dakwaan Terhadap Bob Hasan Sama dengan Soeharto

Jakarta, Hukmonline Mantan raja kayu Mohammad Bob Hasan agaknya akan mengikuti jejak mantan Presiden Soeharto. Berkas perkara Bob, orang kepercayaan Soeharto dulu, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dakwaan terhadap Bob hampir sama dengan Soeharto: soal korupsi.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Dakwaan Terhadap Bob Hasan Sama dengan Soeharto
Hukumonline

Kasus Bob Hasan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk dilakukan penuntutan. Pada Rabu (9/8) ini berkas penyelidikan tersebut sudah selesai dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Ris Pandapotan Sihombing.

Rencananya, Jaksa Penuntut Umum yang akan ditunjuk adalah Zainun Lubis dan Suwandi yang juga ketua penyidikan kasus Mapindo dengan tersangka Bob Hasan.

Kasus yang menyangkut Bob ini berkaitan dengan pemetaan udara yang terjadi pada tahun 1989 hingga 1999. Saat itu, Bob Hasan adalah Ketua APHI dan penanggung jawab PT Adhikerto Pretindo dan PT Mapindo Parama.

Berkas penyidikan kasus Bob Hasan ini terdiri dari 3 bundel. Bundel pertama, berisi berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama Bob Hasan. Berkas kedua, suplemen satu berkas tindak pidana korupsi atas nama tersangka Bob Hasan. Barang bukti yang berhasil disita, antara lain mobil BMW hitam dan kantor beserta tanah PT Mapindo, dokumen-dokumen dan surat-surat bukti penting lainnya, serta foto hasil pemotretan. Bundel ketiga adalah suplemen dua yang berisi benda sitaan sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi

Berkas penyidikan itu sendiri tebalnya 3 kali dari berkas Soeharto. Berkas ini merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Bob Hasan yang merugikan keuangan negara cq. Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun). Kerugian yang ditanggung Dephutbun kurang lebih AS$75 juta dan kerugian APHI kurang lebih sebesar AS$160 juta..

Dalam sangkaan tersebut Bob Hasan didakwakan dalam sangkaan primair melanggar pasal 1 (1) sub a jo Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 2 UU No.31 tahun 1999 jo Pasal 55 (1) ke-1 jo Pasal 64 (1) jo pasal 1 (2) KUHP. Dan dalam sangkaan dakwaan subsidair Pasal 1(1) sub b jo Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 (1) jo Pasal 64 (1) jo Pasal 1 (2) KUHP.

Dakwaan terhadap Bob Hasan ini hampir sama dengan dakwaan terhadap Soeharto. Mengacu kepada Pasal 28 UU No.3 Tahun 1971 dinyatakan bahwa barangsiapa melakukan tindak korupsi dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 30 juta.

Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 dinyatakan dalam ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1miliar rupiah.

Bahkan menurut Pasal 2 (2) dinyatakan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksus dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Bob Hasan ditahan pertama kali oleh Kejaksaan Agung sejak dilakukan penyidikan pada 28 Maret 2000  16 April 2000. Kemudian pada 17 April 2000, Kejagung meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta perpanjangan penahanan Bob Hasan dari tanggal 27 Mei  25 Juni. Terakhir, masa penahanan Bob Hasan diperpanjang lagi dari 24 Juli hingga 12 Agustus 2000.

Tags: