Dahman Sinaga: Munas Peradi-RBA Bersistem OMOV Paling Ideal
Berita

Dahman Sinaga: Munas Peradi-RBA Bersistem OMOV Paling Ideal

Jika ingin Peradi solid, Munas Bersama, kepengurusan DPN Peradi dengan sistem OMOV yang dilaksanakan bersama DPN dan/atau bantuan lembaga independen adalah sebuah solusi nyata.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Seperti telah dikemukakan oleh Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. dalam opininya di Hukumonline (terbit tanggal 23 Juni 2020), istilah one man one vote (OMOV—yang berarti satu orang satu suara) mulanya digunakan oleh pemimpin serikat  buruh di Inggris, George Howell dalam pamflet politik pada tahun 1880. Sementara itu, Amerika Serikat juga memiliki prinsip yang sama, tetapi istilah berbeda yaitu one person one vote(OPOV). Prinsip OMOV dalam sistem demokrasi adalah dasar filosofis ‘kekuasaan rakyat’ sebagai wujud kesepakatan bersama untuk menentukan nasib rakyat itu sendiri. Sehingga, OMOV merefleksikan demokrasi yang menjunjung kedaulatan di tangan rakyat dan membawa konsekuensi: pemilihan tidak dapat dilakukan melalui sistem perwakilan.

 

OMOV yang telah diselenggarakan oleh Peradi-RBA pada tahun 2015 telah sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 28 tentang Munas Berkala ayat (2) yang menyebutkan bahwa Munas Berkala adalah (a) penetapan dan atau perubahan anggaran dasar; (b) pertanggungjawaban dari DPN mengenai hal-hal yang telah dikerjakan selama masa jabatannya; (c) pertanggungjawaban laporan keuangan dari DPN; (d) pemilihan dan pengesahan Ketua Umum DPN; (e) hal-hal lain yang perlu, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam anggaran dasar ini. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) , dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Di dalam ayat (2) juga dikatakan bahwa ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para advokat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

 

Selain itu, konsep OMOV selaras dengan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yakni tentang kebebasan memilih dan berpendapat. Dalam OMOV, advokat diberikan hak untuk menilai laporan peranggungjawaban DPN, mengusulkan Calon Ketua Umum Peradi-RBA, serta untuk memberikan usulan perbaikan, penambahan, maupun pengurangan pasal-pasal dalam AD/ART, dengan harapan agar periode selanjutnya dapat berjalan dengan lebih baik lagi.

 

Pada akhirnya, sependapat dengan Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. yang terlebih dahulu menyampaikan opininya, saya juga beranggapan bahwa jika ingin Peradi sebagai organisasi yang menaungi para advokat menjadi solid, Munas Bersama, kepengurusan DPN Peradi dengan sistem OMOV yang dilaksanakan bersama DPN dan/atau bantuan lembaga independen adalah sebuah solusi nyata sekaligus tindak lanjut dari upaya Menkopolhukam RI dan Menkumham RI dalam menyatukan kembali Peradi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait