Covid-19 Bencana Nasional, Force Majeur atau Rebus Sic Stantibus Dapat Dipakai Batalkan Kontrak?
Utama

Covid-19 Bencana Nasional, Force Majeur atau Rebus Sic Stantibus Dapat Dipakai Batalkan Kontrak?

Baik force majeur maupun asas rebus sic stantibus menghilangkan ikatan pacta sunt servanda bagi kedua pihak dalam kontrak. Namun kuncinya bukan pada penetapan status bencana nasional oleh Pemerintah.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Darurat Covid-19! Ayo Kenali Ragam Status Darurat dalam Hukum Indonesia Serta Dampaknya).

Baik asas force majeur maupun rebus sic stantibus menghilangkan ikatan pacta sunt servanda bagi kedua pihak dalam kontrak. The UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC) mengatur kondisi hardship/rebus sic stantibus ini. Perlu diingat bahwa Indonesia telah meratifikasinya melalui Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Statute of The International Institute for The Unification of Private Law (Statuta Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata).

UNIDROIT Principles memasukkan hardship dalam kategori saat pelaksanaan perjanjian. Sedangkan force majeure adalah tidak terlaksanannya perjanjian,” Budi menambahkan. Ia mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku saat ini baru mengatur force majeur secara tegas. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata belum mengatur hardship. Itu masih baru. Tapi kita bisa gunakan dengan dasar prinsip iktikad baik,” kata Budi.

Tampak bahwa hardship/rebus sic stantibus ini adalah menekankan terjadinya perubahan  keseimbangan kontrak secara mendasar. Baik karena biaya pelaksanaan maupun nilai pelaksanaan yang akan diterima berubah secara dratis. Akibatnya menimbulkan kerugian bagi pihak dalam perjanjian.

Penelusuran hukumonline menemukan rebus sic stantibus bisa diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai “as long as things remain the same”. Doktrin ini lebih sering dikenal dalam dalam pembahasan hukum internasional publik. Namun sejarahnya menunjukkan bahwa rebus sic stantibus sudah dikenal dalam hukum perdata sebelum kode sipil Napoleon disusun.

Doktrin ini sempat menghilang namun kembali digunakan pasca Perang Dunia I oleh para ahli hukum di Eropa.  Mereka mencari dasar pembenaran atau teori hukum yang tepat untuk memberi kelonggaran bagi pemberi janji. Sebabnya perjanjian menjadi sangat sulit dilaksanakan akibat perubahan keadaan.

Perubahan itu terjadi karena perang yang cukup lama membawa kerusakan parah serta kerugian di semua bidang. Berbagai kontrak menjadi sulit ditunaikan sesuai kesepakatan awal. Selain pada UPICC, saat ini konsep dalam doktrin rebus sic stantibus setidaknya bisa ditemukan di The Principles of European Contract Law, UNCITRAL Model Law, serta The Vienna Convention to The Law of Treaties of 1969.

Tags:

Berita Terkait