Cerita Para Penyusun Kamus Hukum Indonesia
Potret Kamus Hukum Indonesia

Cerita Para Penyusun Kamus Hukum Indonesia

Sejumlah penyusun kamus hukum bercerita pengalaman mereka menyusun kamus. Akur tentang pentingnya kamus hukum daring, sesuai perkembangan.

Muhammad Yasin/Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Mereka berpandangan bahwa para pihak yang berkepentingan perlu menyusun dan mengembangkan kamus hukum daring sehingga ada acuan resmi komunitas hukum. Acuan resmi dapat mengurangi perbedaan pandangan tentang istilah tertentu, sekaligus memudahkan akses bagi komunitas hukum di manapun. “Kalau untuk akademisi seperti saya, secara teoritis, saya merasa itu penting,” kata Elly.

 

Kerjasama para pemangku kepentingan menjadi prasyarat. Artinya, pemerintah saja mungkin akan kesulitan mengerjakan program pembuatan kamus hukum. Karena itu kalangan akademisi dan praktisi dilibatkan. Persoalannya sekarang, lembaga mana yang menjadi leader: apakah BPHN, Pusat Bahasa, atau lembaga lain? Yang jelas, seharusnya pemerintah yang perlu menyusun dan mengendalikan pembuatan kamus daring yang resmi. “Mestinya, Pemerintah ya, karena asumsinya pemerintah yang punya dana,” kata Elly.

 

Mengingat perkembangan teknologi memudahkan para penulis untuk memperbaiki tulisan, sudah waktu penulisan kamus hukum tak sekadar legal terms tetapi sudah mengarah pada legal concepts. Bahkan sudah waktunya dikembangkan restatement yang terus dimutakhirkan; berisi konsep hukum, pandangan doktrin, dan yurisprudensi yang mendukung. Dengan cara ini, mimpi tentang kamus hukum lengkap yang dulu diimpikan Kepala BPHN bisa terwujud.

Tags:

Berita Terkait