BPHN Bakal Gulirkan Program Desa Sadar Hukum Layak Investasi dan Pariwisata
Terbaru

BPHN Bakal Gulirkan Program Desa Sadar Hukum Layak Investasi dan Pariwisata

Indikator dan metode penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) yang selama ini berjalan harus dirancang ulang agar sesuai arahan dan kebijakan Presiden Jokowi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana. Foto: bphn.go.id
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana. Foto: bphn.go.id

Pemerintah telah menggulirkan berbagai langkah untuk menarik masuknya investasi. Salah satu upaya yang dilakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyiapkan agenda pembenahan kebijakan/regulasi terkait tugas dan fungsi pusat-pusat yang berada di bawah BPHN. Salah satu agenda yang bakal digulirkan yakni penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menjelaskan agenda ini penting guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 dan mengantisipasi krisis global, situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak pasti yang tengah dihadapi berbagai negara di dunia.

Widodo mencatat arahan Presiden itu antara lain menciptakan iklim dunia usaha/investasi Indonesia dengan regulasi-regulasi dan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang lebih ramah, sederhana, tidak overlapping atau saling mengunci, berkepastian hukum, yang memberikan kemudahan–kemudahan bagi dunia usaha dan investasi. Sekaligus pengembangan pariwisata serta perluasan penciptaan lapangan dan kesempatan kerja di daerah-daerah.

Menurut Widodo, Pusat-Pusat di BPHN yang paling strategis melaksanakan hal tersebut adalah Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) dan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (Pusanev). Kedua Pusat tersebut juga harus didukung oleh Humas BPHN yang responsif dan berkolaborasi dengan media massa guna memberikan informasi dan edukasi publik yang obyektif dan positif terkait program-program pembinaan hukum nasional.

“Kedua Pusat ini bertemu secara strategis pada Program Penetapan Status DKSH,” kata Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Rabu (18/1/2023).

Widodo mencatat sedikitnya 2 hal. Pertama, Pusluhbankum dapat mempertajam parameter atau indikator dalam penetapan DKSH agar lebih spesifik dalam menilai/mengukur, apakah Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten/Kota itu sudah memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan yang layak atau belum layak menyandang status DKSH yang ramah dan layak untuk investasi. Serta peningkatan pariwisata dan perluasan lapangan serta kesempatan kerja.

Kedua, Pusanev dapat memberikan rekomendasi Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta kebijakan-kebijakan daerah lainnya. Misalnya, apakah produk hukum daerah itu semuanya rumit dan berbelit-belit atau menghambat investasi masuk ke daerah, atau justru sebaliknya memberikan berbagai kemudahan bagi investor untuk mengembangkan bisnis atau usahanya, meningkatkan sektor pariwisata dan memperluas lapangan kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait