Bisakah Tersangka yang Sakit Ditahan? Ini Penjelasan Hukumnya
Utama

Bisakah Tersangka yang Sakit Ditahan? Ini Penjelasan Hukumnya

Ditahan atau tidaknya seorang tersangka yang sakit menjadi diskresi penyidik. Semua pihak yang menghalangi penyidikan dan dokter yang memberikan keterangan palsu bisa dijerat hukuman pidana.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Pengacara Setnov Akui Libatkan Mantan Hakim Agung Sebagai Associate)

 

Arsil pun mengatakan, keterangan dokter bukan merupakan bukti hukum yang harus diikuti oleh penyidik. Ia menjelaskan, ketarangan yang disampaikan oleh dokter terkait kondisi tersangka hanya menjadi bahan pertimbangan lain bagi penyidik untuk memutuskan apakah tersangka akan ditangkap dan ditahan atau tidak.

 

Selain itu, dokter juga tidak boleh dalam posisi membela tersangka. Menurut Arsil, pihak-pihak yang menghalangi penyidikan juga bisa diganjar sanksi pidana. Ia menuturkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara khusus mengenai hal ini.

 

Pasal 221 ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana bagi “siapapun yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”.

 

Selain itu, Arsil juga mengingatkan agar dokter yang memeriksa seorang tersangka jangan memberikan keterangan palsu. Sebab, jika penyidik berkeyakinan bahwa keterangan dokter tersebut adalah palsu, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan terhadap sang dokter.

 

Pasal 267 ayat (1) KUHP mengatur, “seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

 

“Jadi nanti bisa dilakukan pemeriksaan tersendiri bagi dokter yang memberikan keterangan palsu itu,” tambah Arsil.

 

Tags:

Berita Terkait