Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut juga membicaran ciri-ciri fintech P2P ilegal. Umumnya, fintech P2P ilegal ini menawarkan pinjaman lebih cepat dengan persyaratan yang lebih sedikit. Namun, fintech P2P ilegal ini menjerat dengan bunga dan denda jauh sangat tinggi sehingga menyebabkan nasabah kesulitan mengembalikan pinjaman tersebut. Kemudian, fintech P2P ilegal ini juga menagih secara kasar bahkan terdapat unsur pelecehan seksual kepada nasabahnya.
Kedatangan dosen FH UNS ini sehubungan dengan penelitian “Tekno-Legislasi dalam Pembangunan Tata Kelola Yurisdiksi Virtual Financial Technology (Fintech) Guna Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dan Keamanan Negara”. Tim penelitian ini beranggotakan empat orang yaitu Pranoto (Ketua Peneliti), Munawar Kholil (Anggota Peneliti), Annisa Fidela Shanti (Pembantu Peneliti), Dhini Winahyu Hapsari (Pembantu Peneliti).