Berstatus PKPU Sementara, Garuda Siapkan Proposal Perdamaian Berimbang dan Proporsional
Terbaru

Berstatus PKPU Sementara, Garuda Siapkan Proposal Perdamaian Berimbang dan Proporsional

Tak hanya untuk kepentingan debitur, tetapi juga untuk kepentingan kreditur, pelanggan, mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik.”

“Rasa terima kasih kami sampaikan pula pada seluruh karyawan Garuda yang telah bekerja keras di masa penuh tantangan ini, juga supplier dan mitra usaha atas dukungannya yang berkelanjutan serta memungkinkan Garuda untuk beroperasi dan melayani pelanggan dengan standar dan mutu layanan yang tinggi. Setiap dukungan untuk Garuda sangatlah berarti bagi kami untuk terus berupaya menjadikan maskapai ini lebih resilien dan berdaya saing ke depannya.”

“Kami yakin bersama-sama kita dapat memulihkan Garuda dan menerbangkannya lebih tinggi lagi sebagai maskapai pembawa bendera bangsa,” tutup Irfan.

Putusan PKPU sementara ini berawal dari permohonan yang diajukan oleh PT. Mitra Buana Korporindo (MBK) dahulu PT Mitra Buana Komputindo pada Jumat (22/10). Dilansir dari SIPP PN Jakpus, permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia tercatat dengan no perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU/PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap termohon, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang termohon, menunjuk dan mengangkat: Jandri Siadari, Martin Patrick Nagel, Albert Hasolon Limbong, dan Asri selaku tim pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon.

Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Kemudian memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Lalu membebankan semua biaya perkara kepada termohon PKPU, atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Tags:

Berita Terkait