Berbagai Bentuk Ancaman Kebebasan Akademik
Terbaru

Berbagai Bentuk Ancaman Kebebasan Akademik

​​​​​​​Mulai dari intervensi dari internal perguruan tinggi, penyandang dana, tekanan politisi/penguasa hingga plagiat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pada kegiatan yang sama Ketua STH Indonesia Jentera, Arief T Surowidjojo, mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah dunia dan kehidupan masyarakat, termasuk pendidikan. Sejak awal 2020 STH Indonesia Jentera konsisten memanfaatkan teknologi untuk proses pendidikan antara lain dengan menerapkan metode blended learning. Metode belajar yang menerapkan kegiatan tatap muka dan secara daring (virtual) itu merupakan salah satu stretegi agar pendidikan dapat diakses oleh berbagai pihak yang tersebar sampai ke pelosok daerah.

Kendati teknologi telah membantu kegiatan pendidikan di STH Indonesia Jentera tapi Arief mengatakan ada berbagai tantangan untuk menjalankan kegiatan secara daring. Tantangan itu terutama dihadapi oleh mahasiswa yang berada di tempat yang sulit mengakses jaringan internet. Pengajar dan staf juga menghadapi tantangan seperti menyiapkan materi yang akan diajarkan secara daring serta menyiapkan agar kegiatan itu dapat berjalan lancar.

Hukumonline.com

Penerimaan Mahasiswa Baru 2021-2022 dan Wisuda Sarjana Tahun Akademik 2020-2021 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera secara daring, Sabtu (11/09). Foto: STH Indonesia Jentera

Arief menyebut ada 4 hal terkait perbaikan dan inisiatif yang saat ini dilakukan STH Indonesia Jentera. Pertama, perbaikan struktur organisasi, sistem kerja, dan penempatan SDM yang tepat, termasuk menerapkan prinsip-prinsip Good University Governance. Kedua, menggunakan teknologi maju dalam sistem operasi organisasi dan proses belajar mengajar. Menurutnya loncatan teknologi ke depan sangat dibutuhkan, seperti yang dilakukan kampus di berbagai dunia.

“Kelak tidak ada lagi sebutan kampus kecil atau besar, tidak ada lagi sebutan akreditasi terdaftar atau unggul. Harapannya nanti hanya ada satu sebutan yaitu kampus mana yang memberikan kontribusi nyata dan bermakna terhadap ilmu pengetahuan, kehidupan masyarakat, dan kemanusiaan,” papar Arief.

Ketiga, Arief melihat nama Jentera, pengajar, dan mahasiswannya kerap disebut dalam pemberitaan media. Pendapat mereka juga dikutip dan digunakan untuk berbagai kepentingan baik akademik atau diskursus persoalan di masyarakat, bahkan sebagai ahli di badan peradilan umum maupun MK. Keempat, menjadikan Jentera sebagai pusat ilmu pengetahuan hukum yang kontekstual dengan persoalan yang dihadapi Indonesia.

Tags:

Berita Terkait