Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan dalam Profesi Advokat
Oleh: DR. Frans Hendra Winarta *)

Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan dalam Profesi Advokat

Dalam suasana perubahan dan reformasi sekarang ini jasa advokat sangat diperlukan oleh masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum sehari-hari seperti bisnis, kontrak kerjasama, franchising, lisensi, penanaman modal, jual-beli saham atau perusahaan, kontrak proyek, perbankan, keuangan, keluarga, dan warisan.

Bacaan 2 Menit
Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan dalam Profesi Advokat
Hukumonline

 

Marilah kita melihat pemikiran yang ada di negara-negara yang lebih dini mengenal profesi advokat, yang konon sudah ada sejak zaman Romawi 2000 tahun yang lalu, dan apa pemahaman mereka tentang conflict of interest. Topik tentang conflict of interest dan confidentiality menjadi salah satu topik hangat di dalam seminar untuk memperingati 50 tahun NOVA (Nederlands Orde Van Advocaten) pada tahun 2002 di Amsterdam. Tidak kurang para pemakalah adalah president atau vice president dari national bar association di Belanda, Jerman, Belgia dan Perancis.

 

Dalam tradisi Inggris dibedakan antara yang memberikan jasa pembelaan (barristers) dan yang memberikan nasehat hukum (solicitors) dimana profesi yang terakhir tersebut didasarkan kepada hubungan kontrak client-lawyer. Konsekuensi dari kewajiban profesi solicitor sebagai service provider adalah aturan main tentang conflict of interest dan confidentiality berada di tangan klien. Di sisi lain, barrister dianggap sebagai pejabat pengadilan (officer of the court) yang sekaligus sebagai pemegang tugas pekerjaan membela (litigation work).

 

Sedangkan negara-negara yang menganut tradisi Romawi (Roman tradition) seperti Perancis, Belgia, Italia, Spanyol dan Portugal, kewajiban para advokat didasarkan tidak hanya kepada hubungan client-lawyer tetapi terutama pada aturan profesional dari sudut pandang posisi advokat dan fungsinya dalam administration of justice. Dalam sistem ini tidak dibedakan antara pekerjaan litigasi dan pekerjaan pemberian nasehat. Oleh karena status kelembagaan tersebut, maka kewajiban profesi tidak berada di tangan klien. Negara lain yang mengikuti tradisi ini adalah Jerman dan Austria.

 

Berdasarkan status advokat yang berbeda tadi, di Inggris, konsep dari conflict of interest dijabarkan secara luas dan meliputi kepentingan keuangan (purely economic nature) atau perlindungan rahasia informasi tentang klien (protection of confidential client information). Atas dasar definisi tadi, klien dapat menghentikan advokat bekerja untuk kilen karena alasan conflict of interest.

 

Di Jerman conflict of interest terjadi hanya kalau dimana seorang advokat bertindak (bekerja) atau telah bertindak (bekerja) untuk kedua pihak yang bersengketa dalam satu dan perkara yang sama. Jadi konsep conflict of interest di Jerman sangat terbatas. Dalam hal terdapat conflict of interest, advokat wajib menghentikan segala tindakannya. Atas dasar paradigma bahwa advokat mempunyai posisi sebagai atau berperan sebagai pejabat pengadilan (instrument of the administration of justice) menurut hukum Jerman, klien tidak dapat menentukannya atau menghentikan pekerjaan advokat.

 

Perancis mengikuti konsep Jerman tentang conflict of interest tetapi dibatasi untuk hal atau kasus yang sama (same matters), dibedakan antara kasus atau klien yang sekarang dan yang lampau (dahulu). Larangan diberlakukan dalam hal dua klien yang sekarang berperkara diwakili secara bersama (simultaneously) mempercayakan kepada seorang advokat atau law firm dalam satu perkara. Skenario lain adalah dimana dua perkara tidak berjalan bersama tetapi perkara terdahulu seorang advokat mewakili seorang klien (A) menghadapi lawan, sedangkan dalam perkara sekarang advokat yang sama mewakili klien yang lain (B) yang tadinya adalah lawan Klien terdahulu (A), advokat dilarang untuk mewakili atau bekerja untuk klien yang sekarang dalam persoalan atau kasus yang sama (in the same matter) dengan catatan kalau ada kerahasiaan klien (A) (confidentiality of client information) yang telah disampaikan kepada advokat berada dalam bahaya atau mengandung resiko terjadi kebocoran rahasia klien atau terdapat pengetahuan advokat tentang klien terdahulu (A) akan menguntungkan kliennya sekarang (B) secara tidak fair atau tidak adil. Dalam hal keadaan seperti ini terjadi advokat tersebut harus mengundurkan diri atau diminta klien untuk mengundurkan diri.

 

Di Austria, definisi conflict of interest dibuat lebih luas lagi daripada di Jerman. Seorang advokat tidak boleh bertindak untuk klien dalam satu perkara (A) dan kemudian berhadapan dalam perkara lain terhadap si klien yang sama (A), walaupun kedua persoalan hukum (two legal matter) berbeda sama sekali. Hal ini mirip dengan apa yang dianut di Perancis yang di kenal sebagai prinsip dari delicatesse (the principle of delicatesse).

 

Di Inggris klien dapat membebaskan advokat untuk menjaga kerahasiaan klien, yang mana tidak bisa terjadi di Perancis dan Belgia. Di Jerman hal itu diperbolehkan, padahal ketiga negara itu mempunyai pendapat yang sama tentang advokat sebagai instrument of the administration of justice, dimana posisi advokat diberi prioritas dibandingkan dengan kemauan klien. Jadi posisi advokat sebagai service provider atau instrument of the administration of justice sangat menentukan aturan main tentang conflict of interest.

 

Oleh karena karakteristik sebagai service provider, di Inggris seorang advokat wajib melaporkan kepada polisi klien yang melakukan kejahatan atau lebih spesifik dalam hal money laundering. Kewajiban ini berseberangan dengan kewajiban menjaga kerahasiaan klien.

 

Persoalannya sekarang apakah Indonesia yang mempunyai sejarah sebagai negara yang menganut sistem civil law akan konsekuen mengikuti paham di negara-negara yang menganut civil law system atau mengembangkannya sendiri tentang konsep conflict of interest dan confidentiality. Dilihat dari sudut Undang-undang Advokat yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum maka advokat Indonesia mempunyai posisi sebagai instrument of the administration of justice.

 

 

*) Penulis adalah adalah anggota Governing Board Komisi Hukum Nasional (KHN) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).

 

Kebutuhan akan jasa hukum yang diberikan para advokat dan/atau para konsultan hukum ini memerlukan aturan main yang seragam dan berlaku merata bagi pemberian jasa hukum yaitu meliputi berbagai peristiwa di dalam kehidupan sehari-hari. Profesi advokat yang relatif baru dikenal di Indonesia memerlukan sosialisasi dan penjabaran lebih lanjut dari pengalaman dan model yang dianut di negara-negara lain yang sudah mengenalnya lebih awal. Hubungan client-lawyer inilah yang selalu dibicarakan dari waktu ke waktu di berbagai kawasan di dunia ini khususnya dalam masyarakat hukum (law society).

 

Adanya pembagian antara negara-negara penganut civil law dan common law telah menyebabkan berbagai dikotomi yang memerlukan pembahasan untuk setiap yurisdiksinya. Adanya hubungan saling mempengaruhi antara dua sistem hukum tersebut tidak dapat dihindari sebagai akibat globalisasi. Dari semua hubungan yang ada, masalah conflict of interest adalah masalah yang paling banyak ditemukan sehari-hari dalam rangka hubungan client-lawyer tadi.

 

Masalah yang sering ditemukan sehari-hari adalah kenyataan bahwa sering terjadi dimana seorang klien (A) pengguna jasa hukum menunjuk advokat (X) untuk memberikan pembelaan atau nasehat hukum melawan orang lain (B), kemudian apakah orang  tersebut (B) suatu hari dapat menunjuk advokat yang sama (X) untuk berurusan atau melawan si pengguna jasa pertama atau terdahulu (A). Keadaan atau skenario seperti ini sering terjadi sehari-hari dan menyebabkan kegelisahan di antara para pengguna jasa hukum (klien). Dalam hal terjadi peristiwa seperti itu banyak pengguna jasa (klien) tidak tahu harus berbuat apa, padahal dirasakan ada hal-hal yang merugikan kepentingannya atau perusahaannya, baik itu dari segi keuangan maupun kerahasiaan (pribadi atau perusahaan). Lalu apa yang harus dilakukan oleh pengguna jasa hukum (klien) tersebut menghadapi situasi seperti itu?

Tags: