Belasan Calon Anggota Komisi Yudisial Pernah Ikuti Seleksi Hakim Pengadilan Korupsi
Berita

Belasan Calon Anggota Komisi Yudisial Pernah Ikuti Seleksi Hakim Pengadilan Korupsi

Gagal lolos seleksi hakim pengadilan korupsi, beberapa nama kembali melamar untuk menjadi calon anggota Komisi Yudisial.

Nay
Bacaan 2 Menit
Belasan Calon Anggota Komisi Yudisial Pernah Ikuti Seleksi Hakim Pengadilan Korupsi
Hukumonline

Lebih jauh, berdasarkan catatan hukumonline, diantara mereka yang lolos seleksi administratif, terdapat nama mantan hakim agung Benyamin Mangkoedilaga, mantan Dirjen Badan Peradilan umum dan TUN Departemen Kehakiman Sulistijowati Sugondo, mantan hakim agung Asma Samik Ibrahim, dan mantan hakim PN Jakarta Pusat Amirudin Zakaria.

Asma Samik tercatat pernah menjadi ketua majelis hakim perkara pembubaran Partai Golkar dan judicial review PP No 110/2000. Sementara Amiruddin ketika menjadi hakim PN Jakarta Pusat pernah menjadi ketua majelis perkara Akbar Tandjung dan Tommy Soeharto. Terdapat pula nama bekas ketua LBH Jakarta Irianto Subikato dan peneliti senior ICEL (Indonesian Center for Environmental Law), Sukma Violetta Sani.

Sejumlah nama pengacara juga menghiasi kandidat anggota Komisi Yudisial. Diantaranya Victor Nadapdap, Tommy Bhail, Hanan Soeharto, dan Sofyan Sori.

Dengan banyaknya nama yang sebelumnya telah mengikuti seleksi-seleksi lain, seharusnya tugas Panitia Seleksi untuk melacak track record yang bersangkutan akan lebih mudah.

Tahap Kedua

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Komisi Yudisial, Abdul Gani Abdullah, menjelaskan bahwa seleksi tahap berikutnya atau tahap kedua adalah seleksi yang sudah masuk aspek kualitas. Para calon diminta menulis  makalah yang berisi tentang visi, misi dan program kerja Komisi Yudisial. Makalah paling lambat harus dikirim pada 17 Maret 2005. Menurut Gani, penilaian nanti akan ditujukan pada isi makalah calon.

"Ia (calon-red) harus melihat kondisi empirik tentang sistem peradilan dan kondisi pengadilan kita sekarang. Hakim-hakimnya, kinerja hakim dan melihat bagaimana hakim agung yang akan diusulkan. Itu kondisi empirik yg mereka harus lihat dan dijawab (dalam paper)," ujar Gani yang ditemui pekan lalu seusai dirinya dilantik sebagai Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kamis (10/3) lalu, di beberapa surat kabar nasional serentak dipasang iklan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Komisi Yudisial. Dari 283 pendaftar, terdapat 219 calon yang lolos seleksi tahap pertama tersebut.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, tercatat 19 nama calon anggota Komisi Yudisial yang pernah mengikuti pemilihan seleksi hakim pengadilan korupsi tahun lalu. Mereka adalah Oloan Herlin Simarmata, Salfen Saragih, Boediman Moenadjad, Marly Iljas, Paiman Martoredjo, H.M.Zakir, Eko Sugitario, Leopold Luhut Hutagalung, Jamaira Sidabutar, Mascik Hasir, Johanes Suhardjana, Andi M. Asrun, Saut Irianto Rajagukguk, Utoyo Sumitro Asmitakusuma, Khairil Poloan, Ramdlon Naning, K.A Syukri dan Raden Prabowo Soerjono.

Gagal lolos seleksi menjadi hakim pengadilan korupsi rupanya tidak menyurutkan tekad ke-19 nama ini untuk mengikuti seleksi calon anggota Komisi Yudisial. Motivasi mereka sesunggunya untuk mengikuti seleksi kali ini mungkin baru terungkap pada saat tahap wawancara. Namun, yang bisa mencatat rekor dalam urusan seleksi adalah Boediman Moenadjad. Selain pernah mengikuti seleksi sebagai hakim pengadilan korupsi dan seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pensiunan pegawai Departemen Sosial ini tercatat pernah mengikuti seleksi untuk menjadi hakim agung Pengadilan HAM ad hoc kasus Timor-Timur, seleksi hakim konstitusi, dan seleksi untuk menjadi wakil gubernur DKI Jakarta

Selain seleksi hakim pengadilan korupsi, beberapa calon anggota Komisi Yudisial lainnya juga terekam  pernah mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK pada 2003 lalu. Misalnya, mantan anggota KPKPN, Soekotjo Soeparto, mantan Kajati Sulawesi Utara, Djawadin Saragih, mantan hakim Syahlan Said dan praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar.

Tiga mantan hakim yaitu Marcus Lande, Margana dan Tamroekmi juga tercatat pernah mengikuti seleksi untuk menjadi hakim agung, namun gagal.

Tags: