Bekerja Sama dengan MK, Peradi Gelar Bimtek Hukum Acara PUU
Pojok PERADI

Bekerja Sama dengan MK, Peradi Gelar Bimtek Hukum Acara PUU

Bimtek sekaligus menjadi kerja sama kelima Peradi dengan MK; yang diikuti oleh lebih dari 400 orang anggota maupun pengurus Peradi dari seluruh wilayah Indonesia.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

“Para advokat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap hukum acara dan mekanisme penanganan perkara di mahkamah secara umum. Pemahaman mengenai konstitusi dan hukum acara Mahkamah Konstitusi, khususnya mengenai hukum acara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan agar proses peradilan yang efektif dan efisien benar-benar dapat dilaksanakan oleh Mahkamah dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan,” ujar Imam dalam laporannya. 

 

Pengujian Harus Bersifat Prospektif

Dalam ceramah kuncinya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. menjelaskan, mekanisme pengujian undang-undang merupakan suatu cara bagi setiap warga negara untuk memproteksi dirinya dari pelanggaran terhadap hak konstitusional yang mungkin terjadi akibat berlakunya suatu undang-undang. Dalam hal ini, MK memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menyatakan inkonstitusional sebuah undang-undang. 

 

“Pengujian undang-undang diatur secara ketat baik secara formil maupun materil. Aturan secara formil menyebutkan bahwa suatu undang-undang harus dibentuk sesuai dengan proses pembentukannya, sedangkan dari aspek materi, substansi atau materi muatan suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi,” kata Anwar. 

 

Setidaknya, ada delapan materi yang diajarkan oleh sejumlah tokoh nasional sebagai narasumber. Beberapa di antaranya berasal dari Mahkamah Konstitusi; Kepaniteraan MK; Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK; Sekretaris Jenderal MK; hingga Plt. Kapusdik. Sementara itu, kedelapan materi, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; Penafsiran Konstitusi; Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Sistem Informasi Perkara Elektronik; dan Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Terdapat pula sesi mandiri yang dapat dilakukan oleh peserta; juga pre-test dan post-test di mana masing-masing orang dapat menguji kembali materi yang telah diberikan. 

 

Hukumonline.com

Panitia Pelaksana dari  Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga dan Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler DPN Peradi. Foto: istimewa.

 

Wakil Sekretaris Jenderal, Direktur Eksekutif DPN Peradi, sekaligus panitia acara, Bhismoko Widijanto Nugroho menyatakan, acara ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Peradi sebagai organisasi. Apalagi, di undang-undang juga telah disebutkan poin peningkatan kualitas advokat. “Setiap ada kesempatan dan hal baru, bidang-bidang kami saling bersinergi untuk membuat kegiatan diskusi, seminar, maupun pelatihan. Kerja sama MK, sudah dilakukan sejak 2019 dan ini adalah kali kelima. Ini adalah sebuah hubungan timbal balik, di mana MK perlu dalam rangka revitalisasi, reaktualisasi, dan reinternalisasi implementasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sekaligus untuk meningkatkan pemahaman warganegara tentang hak konstitusional warga negara dan hukum acara MK, dan kami tentunya sebagai warga negara dan advokat sebagai penegak hukum sangat berkepentingan untuk mengetahui, mempelajari, dan memahaminya," pungkas Bhismoko

 

Adapun hadir sebagai Ketua Panitia Acara, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. dan Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Antarlembaga, H. Salman E. Farisy, S.H, M.Kn.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: