Begini Ruang Lingkup dan Tata Cara Pengungkapan Sukarela Pajak
Terbaru

Begini Ruang Lingkup dan Tata Cara Pengungkapan Sukarela Pajak

PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Ketentuan Investasi

Investasi dilakukan pada hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/renewable energy atauinvestasi Surat berharga Negara (SBN). Investasi pada hilirisasi SDA/renewable energydapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Untuk investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melaluiDealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat 30 September 2023, investasi dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan, dan investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.

Ketentuan lainnya

Bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200% (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak).

Bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30% (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bagi peserta kebijakan I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final:

Hukumonline.com

Bagi peserta PPS kebijakan II yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final:

Hukumonline.com

Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps.

Tags:

Berita Terkait