Begini Prediksi Putusan Sengketa Pilpres 2024
Utama

Begini Prediksi Putusan Sengketa Pilpres 2024

Peluang permohonan dikabulkan MK lebih besar ketimbang perkara PHPU Pilpres 2014 dan 2019.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, konfigurasi hakim konstitusi yang menangani PHPU Pilpres 2024 berbeda dengan komposisi majelis dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023. Sebab putusan yang berkaitan dengan persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi variabel penting PHPU Pilpres 2024.

Sekarang, terdapat 2 hakim baru, yakni Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dengan demikian  terbuka peluang MK mengkritik putusannya sendiri. Yakni putusan No.90/PUU-XXI/2023 dan mengaitkan apakah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres bermasalah.

Ketiga, sekalipun pernyataan yang diberikan saksi dan ahli di persidangan dibatasi waktu, tapi Fadli melihat hakim konstitusi bisa menangkap fokus keterangan tersebut. Misalnya soal pencalonan Gibran, politisasi bansos dan pengaruhnya terhadap perolehan suara dan KPU tidak profesional.

“Jika dilihat dalam persidangan semua itu terbukti. Sekarang tinggal bagaimana hakim MK yakin permohonan dikabulkan, bagaimana batasan dikabulkan itu berapa jauh dan besar,” ujarnya.

Sekalipun dikabulkan, tapi Fadli menyebut tidak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah. Paling banter PSU di daerah yang terkonfirmasi ada persoalan yang signifikan terhadap perolehan suara. Misalnya, PSU di Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan lainnya.

Bahkan boleh jadi MK malah mendiskualifikasi Gibran sebagai Cawapres karena masalah pencalonan. Opsi lainnya yakni MK menolak permohonan karena dalil dan pembuktian dianggap tidak signifikan. Bagi Fadli putusan PHPU Pilpres adalah kesempatan terakhir dan satu-satunya bagi MK untuk mengoreksi persoalan Pilpres 2024.

“Hakim konstitusi harus berani, apa yang diyakini dalam proses persidangan, pembuktian. Kalau yakin ada persoalan serius dalam pemilu 2024, ini kesempatan terakhir MK untuk koreksi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait