Begini Bunyi Perubahan Perma Persidangan Elektronik
Utama

Begini Bunyi Perubahan Perma Persidangan Elektronik

Draf perubahan Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik untuk perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara, serta pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) tengah merevisi berlakunya Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (e-Court-Litigasi) dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan pidana elektronik). Nantinya, naskah draf perubahan Perma No.1 Tahun 2019 ini akan digabung dengan perubahan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Berikut isi draf perubahan Perma No.1 Tahun 2019.

Pasal 3 dalam draf Perma ini menjadi pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik berlaku pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara, serta pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat dilakukan secara elektronik.

Pengaturan Pasal 4 diubah dalam draf Perma ini menjadi persidangan secara elektronik untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan/keberatan/ bantahan/ perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, pengucapan putusan/penetapan, dan upaya hukum banding.

Pasal 5 dalam Perma sebelumnya ditambahkan menjadi layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain. Ketentuan Pasal 12 Perma sebelumnya diubah menjadi pengguna terdaftar dan pengguna lain membayar panjar biaya perkara sesuai taksiran secara elektronik. Dan, pengguna terdaftar atau pengguna lain dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan tahapan mengunggah dokumen permohonan dan mengunggah dokumen ketidakmampuan secara ekonomi.

Baca:

Ketentuan Pasal 14 diubah menjadi pendaftaran upaya hukum dilakukan melalui Sistem Informasi Perkara (SIP); pendaftaran perkara melalui SIP meliputi pernyataan upaya hukum perlawanan (verzet); upaya hukum keberatan; dan upaya hukum banding. Dalam hal tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan verstek dan penggugat mengajukan upaya hukum banding, upaya hukum banding penggugat dinyatakan gugur. Pemberkasan perkara tersebut dilakukan secara elektronik melalui SIP.

Pasal 15 Perma sebelumnya diubah menjadi panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada penggugat, tergugat, atau pihak lain yang domisili elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan dimana tergugat atau pihak lain telah menyatakan persetujuannya proses perkaranya telah dilakukan secara elektronik. Bila tergugat atau pihak lain tidak hadir, maka panggilan selanjutnya dilakukan melalui surat tercatat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait