Bawaslu Usul Ada Norma Sanksi bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan
Berita

Bawaslu Usul Ada Norma Sanksi bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

Bawaslu merasa kesulitan menerapkan sanksi administratif karena tidak ada aturan jenis sanksi dalam Peraturan KPU 6/2020 ataupun Peraturan KPU 10/2020.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengakui memang perlu sanksi tegas dan kongkrit bagi pelanggar protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Namun persoalannya terletak pada Peraturan KPU No.6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Begitupula dalam Peraturan KPU No.10 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU 6/2020.

Menurutnya, dalam Peraturan KPU 6/2020 ataupun P-KPU 10/2020 tak terdapat norma yang mengatur jenis sanksi administratif. Dia khawatir jika penjatuhan sanksi khusus ini diterapkan malah bertentangan dengan asas legalitas. “Kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa ada peraturan yang mengatur sebelumnya,” ujarnya.

Dia menyarankan agar perlu dilakukan perubahan Peraturan KPU 6/2020, khususnya menambahkan norma pengaturan jenis sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Dengan adanya jenis sanksi dalam Peraturan KPU 6/2020, seperti sanksi administratif berupa diskualifikasi paslon, misalnya, maka pihaknya bersama KPU memiliki kewenangan membatalkan pencalonan pilkada. Ini sama halnya ketika terjadi pelanggaran politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Sanksinya jelas pembatalan paslon,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Ratna melanjutkan terkait penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum, Bawaslu tak akan lempar tanggung jawab. Sebaliknya, Bawaslu bakal berkoordinasi dengan pihak terkait. Begitupula soal pelanggaran protokol kesehatan yang notabene berada di luar ranah wilayah pemilihan. “Nanti kalau terkait dengan pelanggaran hukum lainnya akan kami teruskan,” katanya.

Sementara Ketua KPU Arief Budiman mengakui adanya sejumlah calon peserta pilkada terpapar positif Covid-19. Data KPU per 14 September menunjukan ada 63 orang positif Covid-19 yang tersebar di 21 provinsi. Meski begitu, KPU telah menyiapkan berbagai perangkat protokol kesehatan serta prosedur dan skema untuk menjawab persoalan tersebut.

Dia menjelaskan sejumlah prosedur protokol kesehatan yang bakal diberlakukan di semua tahapan pilkada serentak sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU 6/2020 atau Peraturan KPU 10/2020. Misalnya, aturan jumlah peserta kampanye; tahapan debat antar pasangan calon hanya diperbolehkan dihadiri maksimal 50 orang; kampanye akbar satu pasangan calon hanya boleh dihadiri maksimal 100 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Termasuk saat hari H pemilihan, bagi pemilih yang positif Covid-19 dan dalam isolasi, petugas yang mendatangi, dengan alat pelindung diri (APD) standar, semua sudah kami simulasikan!"   

Tags:

Berita Terkait