Bangunlah Infrastrukturnya, Bangunlah Hukumnya
Kolom

Bangunlah Infrastrukturnya, Bangunlah Hukumnya

Pembangunan infrastruktur fisik dan hukum adalah komponen-komponen yang tidak dapat dipisahkan dalam memajukan negara.

Bacaan 4 Menit

Perlu Pembangunan Hukum

Tidak jelasnya letak kepastian hukum tersebut mencerminkan bahwa Indonesia belum nyata sebagai negara hukum. Peraturan perundang-undangan ternyata tidak sejalan dengan praktiknya. Di tengah semarak pembenahan infrastruktur fisik di Indonesia—seperti pembangunan tol, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), pembangunan transportasi—, ada hal yang tidak kalah penting untuk dibangun. Pembangunan yang satu ini harusnya diusung oleh para pemegang kekuasaan di pemerintahan. Tidak lain adalah pembangunan secara hukum demi mewujudkan negara hukum yang ideal.

Terbukti, bahwa bila pembangunan negara hukum yang berlandaskan hukum ini tidak segera dibenahi, maka sampai kapan pun tidak akan pernah ada yang namanya kepastian hukum. Ketidakpastian hukum ini tentu berdampak pada para warga negara yang membutuhkan keadilan dan kepastian. Pembenahan terhadap penegakan hukum dapat dimulai dari meninjau kembali dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta perbaikan prosedur penegakan hukum. Tentu peran para penegak hukum sangat dibutuhkan dalam mewujudkan negara hukum yang ideal.

Sebagai contoh, proses penyidikan hingga berlanjut peradilan, harus menerapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Ini adalah wujud konkret sebagai negara hukum yang menjunjung Hak Asasi Manusia. Bila penegak hukum konsisten menerapkan asas ini, maka warga negara nantinya akan terbiasa pula menerapkan asas ini. Hasil akhir yang kita harapkan adalah Indonesia menjadi negara hukum yang sesungguhnya.

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang baru saja terpilih dalam Pemilu 2024 sepatutnya mengusung gagasan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Lebih lanjut, harus ada program dari mereka untuk membuat hukum di Indonesia menjadi semakin lebih baik. Jangan hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik saja. Pembangunan infrastruktur fisik dan hukum adalah komponen-komponen yang tidak dapat dipisahkan dalam memajukan negara. Sekali lagi, pembangunan infrastruktur fisik harus disertai oleh pembangunan hukum agar tercipta kepastian hukum.

Masa-masa kampanye para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden telah berlalu. Masyarakat sudah memilih gagasan mana dari para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden setelah menonton dan mendengar setiap paparan mereka. Kini kita berharap pada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih agar tidak mengesampingkan pembangunan Indonesia dari segi pembangunan hukum. Tentu saja demi Republik Indonesia yang sukses mencapai masa keemasan pada usia satu abad pada tahun 2045 nanti.

*)Prof. Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H.adalah pendiri Frans Winarta & Partners (FWP); Viyoneta Purnama, S.H. adalah Associate di FWP.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait