Bangkrutnya Star Air: Masyarakat Jangan Terjebak Isu Avtur
Berita

Bangkrutnya Star Air: Masyarakat Jangan Terjebak Isu Avtur

Pemerintah diminta melakukan investigasi di balik kebangkrutan Star Air. Diduga, ada praktik jual beli lisensi.

CR
Bacaan 2 Menit
Bangkrutnya Star Air: Masyarakat Jangan Terjebak Isu Avtur
Hukumonline

 

Hal senada juga disampaikan oleh Agus Pambagyo, pemerhati kebijakan publik dan konsumen. Dia juga mempertanyakan perihal collapse-nya Star Air. Pasalnya, sebagai konsumen Star Air, dia merasakan pelayanan yang cukup baik.

 

Terus terang, Star Air itu makannya enak dan banyak konsumennya. Kalau sudah begini, ada dugaan jual beli lisensi. Misalnya modal dia Rp50 miliar, kalau ada yang mau beli Rp150 miliar, kan dia sudah untung. Pemilik airlines jadi seperti pedagang. Nanti kita dijajah lagi oleh asing, cetusnya.

 

Dugaan yang dilontarkan Agus bukan tanpa sebab. Tengok saja dalam kasus Awair. Maskapai penerbangan ini akhirnya kembali mengangkasa awal Desember 2004, setelah sempat grounded beberapa tahun. Hal ini terjadi setelah sebagian besar sahamnya dikuasai Air Asia, maskapai penerbangan yang bermarkas di Kuala Lumpur, Malaysia.

 

Kalau Air Asia nggak boleh masuk sampai ke (misalnya) Bandung, dia pakai Awair. Itu sudah penjajahan kepada negara, imbuh Agus.

 

Efek domino

Dugaan jual lisensi inilah, yang dikhawatirkan Agus akan menimbulkan efek domino kepada maskapai penerbangan lainnya. Ini seperti dulu, terjadi leverage buy out. Jadi orang cari perusahaan jelek, didandani sedikit terus dijual lagi. Sehingga perusahaan tidak berusaha memberikan pelayanan baik untuk maju besar, tukasnya.

 

Solusinya, kata Agus, harus ada ketegasan pemerintah berupa larangan. Dalam kaca mata Agus, apabila suatu perusahaan memasuki suatu industri, maka perusahaan itu harus berupaya memajukan industri yang digelutinya, tidak sekedar mencari untung.

 

Sedangkan Akhmad menilai perlunya kebijakan dari pemerintah, yang mengatur tentang keterlibatan swasta dalam pelayanan publik.

 

Sekarang ini, kalau swasta masuk ke dalam public services, harus ada aturan mainnya dari pemerintah. Misalnya keharusan tentang deposit sekian rupiah. Deposit ini untuk keterjaminannya. Sehingga garansinya adalah untuk memberikan kepastian pada publik bahwa pemerintah menjamin pelayananya.

PT Star Air menghentikan kegiatan operasinya sejak 1 Juni lalu. Keputusan ini diambil manajemen setelah maskapai penerbangan dengan 550 karyawan itu mengaku rugi Rp1 miliar setiap bulannya.

 

Menurut penjelasan manajemen perusahaan tersebut, kerugian itu diderita salah satunya akibat malambungnya harga avtur (bahan bakar pesawat terbang, red). Kini, 12 investor—termasuk dari Australia--diberitakan siap membeli Star Air.

 

Namun, di mata anggota Komisi V DPR, Akhmad Muqowam, isu avtur hanyalah kambing hitam. Justru, kata dia, di balik isu mahalnya harga avtur ada dugaan penjualan lisensi penerbangan milik Star Air kepada pihak asing. Sebab, berdasarkan pengamatannya, Star Air tergolong maskapai penerbangan yang efisien dan efektif dalam pengelolaannya.

 

Pemerintah jangan percaya saja dengan pernyataan pailit. Tapi perlu diinvestigasi dulu. Tanpa mendahului proses yang ada, saya hanya memberikan warning kepada pemerintah. Jangan hanya karena masalah ini, masyarakat dirugikan secara umum, tandasnya usai sebuah diskusi di Jakarta, kemarin (5/6).

 

Kerugian pada masyarakat, tambahnya, dapat timbul dari sisi ketersediaan pelayanan penerbangan. Sebab, jika semua penerbangan berpikiran hal yang sama, masyarakat yang akan merasakan dampaknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: