Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Era Baru Berusaha untuk Perluasan Lapangan Kerja
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Era Baru Berusaha untuk Perluasan Lapangan Kerja

Secara substansi, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dikelompokkan dalam sebelas klaster pengaturan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” papar Menko Perekonomian.

PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan, namun K/L akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan (misalnya terkait SDM, anggaran, dan organisasi). Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres.

Sedangkan, terkait implementasi dalam Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat empat bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.

“K/L terkait akan menyampaikan penjelasan detail atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” pungkas Airlangga.

Dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Perpres pelaksanaan UU Cipta Kerja, K/L terkait telah memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk sungguh-sungguh memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi.

Untuk itu, telah dilakukan serap aspirasi melalui beberapa saluran yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian, yaitu portal resmi UU Cipta Kerja, melalui Tim Serap Aspirasi, melalui Kegiatan Serap Aspirasi, dan terakhir dengan adanya Posko Cipta Kerja. 

Tags:

Berita Terkait