KONSOLIDASI BANK Pasal 3:
|
Terkait dengan persepsi bahwa konsolidasi merupakan upaya untuk mengurangi jumlah bank-bank kecil, Heru Kristiyana mengatakan, bahwa konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada kelompok usaha bank (KUB) yang lebih besar. Dengan demikian akan tercipta struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan permodalan.
Kebijakan konsolidasi bank ini juga memberikan insentif pada pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan terkait lainnya.
OJK meyakini bahwa kebijakan konsolidasi serta peningkatan modal ini minimum dan CEMA minimum dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan, mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Perlu diketahui, Industri perbankan nasional saat ini masih dianggap belum efesien mengingat banyaknya jumlah bank yang mencapai 111 bank umum beroperasi di Indonesia. Jumlah tersebut akan jauh lebih besar apabila digabung dengan jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) sebanyak 1.579 unit.
Atas kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator mendorong perbankan-perbankan tersebut berkonsolidasi untuk memperkuat daya tahan bank khususnya dari sisi permodalan. OJK mengatakan akan mempertegas kebijakan konsolidasi perbankan sehingga akan memaksa bank-bank khususnya bermodal kecil berkonsolidasi.
Berdasarkan ketentuan OJK yang berlaku saat ini, bank dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan jumlah modal inti. Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I dengan modal inti di bawah Rp1 triliun terdapat 21 unit bank. BUKU II dengan modal inti Rp1-5 triliun mencapai 59 bank. BUKU III dengan modal inti Rp 5-30 triliun mencapai 26 bank. BUKU IV dengan modal inti di atas Rp30 triliun mencapai 6 bank.