Aturan Konsolidasi Perbankan Terbit, Begini Isinya!
Berita

Aturan Konsolidasi Perbankan Terbit, Begini Isinya!

Ada dua pokok pengaturan utama yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

KONSOLIDASI BANK

Pasal 3:

  1. Konsolidasi Bank dilakukan melalui skema: a. Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi; b. Pengambilalihan yang diikuti dengan Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi; c. Pembentukan KUB terhadap Bank yang telah dimiliki; d. Pembentukan KUB karena Pemisahan UUS; atau e. Pembentukan KUB karena Pengambilalihan.
  2. Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi pihak yang telah menjadi PSP Bank, baik antar Bank yang dimiliki oleh PSP yang sama atau dengan Bank yang dimiliki oleh PSP lain.
  3. Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi pihak yang: a. telah menjadi PSP Bank, dan melakukan Pengambilalihan 1 (satu) Bank atau lebih; atau b. akan menjadi PSP Bank, yang melakukan Pengambilalihan 2 (dua) Bank atau lebih, yang diikuti dengan Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi.
  4. Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku bagi: a. PSP berupa Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang memiliki 1 (satu) Bank atau lebih; atau b. PSP berupa badan hukum lembaga keuangan bukan Bank, badan hukum bukan lembaga keuangan, perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, atau PSP berkedudukan di luar negeri, yang memiliki 2 (dua) Bank atau lebih.
  5. Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku bagi BUK yang melakukan Pemisahan UUS. (6) Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku bagi pihak yang telah menjadi PSP Bank dan melakukan Pengambilalihan 1 (satu) Bank atau lebih.

 

Terkait dengan persepsi bahwa konsolidasi merupakan upaya untuk mengurangi jumlah bank-bank kecil, Heru Kristiyana mengatakan,  bahwa konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada kelompok usaha bank (KUB) yang lebih besar. Dengan demikian akan tercipta struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan permodalan.

 

Kebijakan konsolidasi bank ini juga memberikan insentif pada pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan terkait lainnya.

 

OJK meyakini bahwa kebijakan konsolidasi serta peningkatan modal ini minimum dan CEMA minimum dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan, mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

 

Perlu diketahui, Industri perbankan nasional saat ini masih dianggap belum efesien mengingat banyaknya jumlah bank yang mencapai 111 bank umum beroperasi di Indonesia. Jumlah tersebut akan jauh lebih besar apabila digabung dengan jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) sebanyak 1.579 unit.

 

Atas kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator mendorong perbankan-perbankan tersebut berkonsolidasi untuk memperkuat daya tahan bank khususnya dari sisi permodalan. OJK mengatakan akan mempertegas kebijakan konsolidasi perbankan sehingga akan memaksa bank-bank khususnya bermodal kecil berkonsolidasi.

 

Berdasarkan ketentuan OJK yang berlaku saat ini, bank dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan jumlah modal inti. Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I dengan modal inti di bawah Rp1 triliun terdapat 21 unit bank. BUKU II dengan modal inti Rp1-5 triliun mencapai 59 bank. BUKU III dengan modal inti Rp 5-30 triliun mencapai  26 bank. BUKU IV dengan modal inti di atas Rp30 triliun mencapai 6 bank.

 

Tags:

Berita Terkait