Artificial Intelligence di Era Disrupsi: Peluang dan Tantangan Masa Depan Profesi Hukum
Kolom

Artificial Intelligence di Era Disrupsi: Peluang dan Tantangan Masa Depan Profesi Hukum

Kehadiran Artificial Intelligence tidak perlu dianggap sebagai ancaman, tetapi Artificial Intelligence memberikan peluang untuk mempercepat pekerjaan profesi hukum.

Bacaan 4 Menit
Artificial Intelligence di Era Disrupsi: Peluang dan Tantangan Masa Depan Profesi Hukum
Hukumonline

Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi memainkan peran yang semakin penting dalam dimensi kehidupan manusia. Kemajuan teknologi telah mengubah cara orang-orang digital berinteraksi dengan hukum. Tidak hanya pembuat regulasi mengubah pendekatannya, para profesional hukum, dan aparat penegak hukum pun harus mampu beradaptasi.

Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence hadir sebagai cabang ilmu dari Computer Science yang menjanjikan, banyak manfaat dalam menjawab kebutuhan manusia di masa depan. Keberadaan AI tidak hanya akan berpengaruh pada adanya revolusi, namun juga memiliki efek disrupsi hampir di setiap industri. Hal ini tentunya selain berdampak pada produk dan layanan, juga akan berpengaruh pada kehidupan sehari-hari warga di seluruh dunia terutama dalam sektor hukum.

Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara. Profesi hukum merupakan profesi penyedia jasa yang menangani permasalahan hukum. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi di era disrupsi akankah menjadi peluang atau tantangan bagi profesi hukum, akankah di masa depan profesi hukum ini dapat mempertahankan eksistensinya atau dapat tergantikan dengan adanya AI. Atau Apakah peran profesi hukum dapat diganti dengan peran perangkat kecerdasan buatan?

Baca juga:

Di Hangzhou-China, sejak tahun 2017 telah diluncurkan Hakim AI, meskipun masih terbatas menangani sengketa hukum yang memiliki aspek digital, termasuk masalah jual-beli online, kasus hak cipta, dan klaim liabilitas produk e-commerce. Begitu juga dengan profesi pengacara, bukan tidak mungkin akan tergantikan dengan AI. Sebagaimana diketahui, AI telah mengalahkan pengacara terkemuka untuk pertama kalinya dalam sebuah kompetisi memahami kontrak hukum.

Selanjutnya dalam survei yang dilakukan oleh Altman Weil dengan melibatkan 386 firma hukum di Amerika Serikat pada tahun 2017, menyajikan fakta bahwa sekitar 7,5% firma hukum telah melibatkan penggunaan AI. Dan pada tahun yang sama McKinsey Global Institute memperkirakan bahwa 23% tugas pengacara dapat diotomatisasikan oleh AI.

Di Indonesia, Hukumonline telah meluncurkan platform LIA (Legal Intelligence Assistant) berteknologi AI diklaim sebagai chatbot hukum pertama di Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat mendapat konten edukasi hukum (hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum waris).

Tags:

Berita Terkait