Artidjo Alkostar: “Tidak Ada Celah untuk Negosiasi”
Berita

Artidjo Alkostar: “Tidak Ada Celah untuk Negosiasi”

Berlatar belakang aktivis bantuan hukum dan akademisi, Artidjo Alkostar telah menorehkan sejarah penting dunia peradilan Indonesia. Kini, ia telah pensiun, dan meninggalkan Mahkamah Agung dengan terhormat.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Apa yang melatarbelakangi karakter yang jujur, tegas, dan tak kenal kompromi dalam pemberantasan korupsi?

Yang jelas saya bekas orang LBH. Tentu itu mempengaruhi saya. Background pendidikan, saya orang UII. Secara kultur orang tua saya dari Madura meskipun saya di Situbondo. Itu kalau dikumpul itulah karakter saya. Sejak kecil saya sudah tahan banting. Tradisi gulat saya lakukan. Pencak silat saya lakukan.

 

Waktu (bertugas) di Timor-Timur, teman yang lain mudah frustrasi dan pulang, waktu itu saya satu-satunya muslim yang tidak pulang. Lalu ada pendeta yang tanya sama saya, Pak Artidjo, yang lain sudah pulang kok bapak bertahan? Saya bilang, agama saya Islam, surat al Mai’dah ayat 8 mengatakan tegakkan keadilan meskipun orangnya itu berbeda ideologi, berbeda pendapat dengan kamu. Saya katakan begitu. Sehingga dengan demikian pengalaman saya masa kecil saya terapkan di situ.

 

Tidak mempan diteror. Saya diancam pembunuhan misterius. Kalau di Yogyakarta dulu kan ada penembakan Gali. Banyak orang bertanya sama saya kenapa punya sikap yang demikian (tidak mempan diteror). Jadi saya kira pengalaman saya masa kecil dan di LBH yang menempa karakter saya sehingga saat tiba di MA pun itulah yang ada yang saya punya.

 

Waktu jadi pengacara, Anda membela hak klien, sementara di MA Anda harus memutus nasib orang. Bagaimana Anda melihat kedua profesi yang sekilas berbeda ini?

Saya kira kalau advokat yang baik, kalau sudah salah jangan minta dibebaskan. Tapi minta dihukum yang seadil-adilnya. Pernah saya membela klien di Gunungkidul, (kasusnya)  seorang paman diduga menyetubuhi keponakannya lalu dibunuh. Saya bilang kepada majelisnya, mohon kepada majelis yang mulia agar terdakwa dihukum seadil-adilnya. Saya tidak minta dibebaskan. Kalau saya minta dibebaskan, ya saya tidak enak tidur di rumah. Orang sudah salah kok minta dibebaskan. Jadi ada benang merah terkait antara advokat dan hakim, kalau itu dilihat dari perspektif penegakan keadilan. Dalam buku saya pernah saya tulis, ada seorang anak perempuan warga Tionghoa meminta supaya ibunya dihukum. Dilaporkan ke polisi. Langsung saya tolak. Perkara saudara ini tidak bisa saya bela. Anak tidak boleh menghukum orang tuanya. Apapun alasannya apalagi hanya alasan materi. Lalu saya paksa dia untuk sadar sehingga akhirnya dia menuruti saya. Kalau dilihat dari perspektif keadilan, hal ini saya kira tidak ada bedanya juga. Jadi advokat yang profesional itu intinya adalah tegaknya kebenaran dan keadilan.

 

Dari kasus itu, kesadaran hukum masyarakat mungkin meningkat tapi hukum seperti tercerabut dari akar sosialnya sehingga anak berani menggugat orang tua. Menurut Anda kasus semacam ini  terjadi karena apa?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait