Anies Baswedan: Kami Titipkan Semua di Pundak MK
Melek Pemilu 2024

Anies Baswedan: Kami Titipkan Semua di Pundak MK

Perolehan angka suara tak mutlak menentukan kualitas demokrasi dalam sebuah pemilu secara keseluruhan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan saat memaparkan pandangannya dalam sidang sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno MK, Rabu (27/3/2024). Foto: HFW
Capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan saat memaparkan pandangannya dalam sidang sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno MK, Rabu (27/3/2024). Foto: HFW

Persidangan sengketa perkara perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) resmi digelar di Mahkamah Konstitusi. Pemohon Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar secara resmi melalui kuasa hukumnya membacakan surat permohonan beserta petitumnya.

Mengenakan jas  berdasi dan berdiri di podium, Anies sebagai prinsipal membacakan pembuka dengan memaparkan betapa dalam proses perjalanan pelaksanaan pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 secara gambalang terdapat banyak penyimpangan. Situasi mendesak dan kritis memerlukan pertimbangan mendalam dan bijaksana.

“Bangsa ini dalam titik krusial dan di persimpangan,” ujarnya di hadapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Suhartoyo di ruang sidang pleno MK, Rabu (27/3/2024).

Dia mewanti-wanti agar Indonesia sebagai bangsa tidak tergelincir  daam bayang-bayang sebelum era reformasi. Indonesia mesti menghargai konstitusi sebagai rule of law, bukan malah sebagai rule bay law yang melanggengkan kekuasaan. Persidangan sengketa PHPU di MK menjadi momentum dalam menentukan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi. kedaulatan hukum dan hak asasi manusia. Yakni dengan menjadi Indonesia sebagai bangsa besar dan berintegritas dalam menegakan konstitusi dan demokrasi.

Baca Juga:

Hukumonline.com

Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (tengah) didampingi Tim Kuasa Hukum saat sidang perdana PHPU di Gedung MK. Foto: HFW

Publik secara luas telah menyaksikan proses perjalanan demokrasi dalam pemilu 2024 dengan perolehan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun Anies-Muhaimin menggarisbawahi perolehan angka suara tak mutlak menentukan kualitas demokrasi dalam sebuah pemilu secara keseluruhan.

“Setiap tahapan pemilu harus konisten dengan prinsip kebebasan kejujuran dan keadilan. Dan prinsip ini bukan formalitas tapi ini fondasi dan esensial untuk dijaga demokrasi yang stabil dan sehat,” ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, pemilu yang sehat, jujur dan adil menjadi pilar dalam memberikan legitimasi bagi pemerintahan terpilih. Sebaliknya tanpa adanya proses pemilu yang jujur dan adil kredibilitas pemerintahan terpilih bakal diragukan. Menurutnya, pemerintahan yang terpilih secara bebas, jujur dan adil merupakan pengakuan atas hak dasar tiap warga negara dalam menentkan arah masa depan bangsa sendiri.

Baginya, kedaulatan  rakyat adalah setiap suara saat dihitung tanpa tekanan dan ancaman tanpa iming-iming imbalan. “Pertanyaanya apakah pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil?. Ijin kami menjawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya ” ujarnya.

Setidaknya menurut Anies serangkaian penyimpangan mencoreng integritas pemilu. Semula, independensi yang mestinya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang mestinya tidak terjadi. Di antara penyimpangan seperti penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi  kriteria yang ditetapkan.

Bahkan terdapat praktik aparat daerah yang mendapat tekanan.  Malahan aparatur daerah mendapat imbalan untuk mempengaruhi arah politik serta penyalahgunaan bantuan dari negara. Bantuan sosial yang mestinya diperuntukan bagi kesejahteraan rakyat malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon. Bahkan intervensi merambah hingga pimpinan MK.

“Ketika pemimpin MK seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir  menegakan prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya nyata,” katanya.

Hukumonline.com

Suasana persidangan PHPU terpantau dari balkon Gedung MK. Foto: HFW

Dalam persidangan lanjutan, Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) bakal menyodorkan sejumlah bukti penyimpangan di hadapan mahkamah. Yang pasti, penggerogotan demokrasi dan intervensi terhadap tata kelola pemerintahan tergerus secara pelan. Karenanya, di pundak para hakim konstitusi memikul tanggngjawab yang besar untuk menentukan arah demokrasi.

“Dengan rasa hormat dan penuh harap jangan biarkan peristiwa ini dibiarkan tanpa koreksi. Kami titipkan semua  kepada MK yang berani dan independen untk menegakan keadilan dengan penuh pertimbangan,” ujarnya.

Kuat dugaan kecurangan

Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto  membeberkan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Yakni adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.

Setidaknya fakta hukum menurut Bambang Widjojanto menunjukan dukungan Presiden Joko Widodo dapat dimaknai sebagai manifestasi dan perilaku patronisasi. Berdasarkan sejumlah riset terlihat intervensi melalui Bansos dan penggunaan aparat negara mempengaruhi peningkatan suara Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.

Sepertihalnya peningkatan suara yang signifikan terjadi di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang mencatatkan suara Prabowo-Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024. Sementara di Pemilu 2019 Prabowo hanya mendapat 9,01 persen suara pada Pemilu 2019 saat berpasangan dengan Sandiaga Uno dan 21,91 pesen pada 2014 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa. Artinya, terjadi kenaikan 66,38 persen. Karenanya Tim Hukum AMIN yakin kenaikan angka bubkan karena kehebatan pemilih dalam memilih calon terbaiknya.

“Tetapi ada intervensi yang luar biasa,” ujar mantan komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Dalam petitumnya, Tim Hukum AMIN mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta pembatalan berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

Kedua, memohon diskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. Ketiga, meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

Keempat, yakni memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan diikuti Prabowo dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden. Kelima, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

Keenam, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

Ketujuh, memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional. Kedelapan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.

“Apabila MK berpendapat lain, Timnas AMIN pun memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” katanya.

Tags:

Berita Terkait