Angkasa Pura I Tetap Bersalah
Utama

Angkasa Pura I Tetap Bersalah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan KPPU yang menyatakan Angkasa Pura I bersalah melanggar Pasal 19 UU No. 5/1999

Mon
Bacaan 2 Menit
Angkasa Pura I Tetap Bersalah
Hukumonline

 

Sayangnya, pada 2006, Angkasa Pura I tidak memiliki dana untuk pembangunan tollgate. Jalan keluarnya adalah dengan cara pembanguan tollgate dengan pola kompensasi kepada pelaksana proyek, yaitu PT Sido Maju Industri Estat.

 

Tidak melampaui kewenangan

Majelis hakim menilai sanksi negosiasi harga reklame tidak melampaui kewenangan komisi. Perintah ini sudah tepat dan benar agar tidak terjadi pengulangan, kata Makassau.

 

Menurut kuasa hukum Angasa Pura I kewenangan KPPU terbatas pada Pasal 47 ayat (2) UU No. 5/1999 yang menentukan komisi dapat menjatuhkan sanksi administatif. Sanksi itu bisa berupa pembatalan perjanjian atau penghentian kegiatan yang mengakibatkan monopoli dan persaingan yang tidak sehat.

 

Namun, menurut majelis kedua sanksi administratif itu tidak bersifat limitatif seperti dalil pemohon. Sebab dalam Pasal 47 ayat (2) terdapat kata sanksi dapat berupa yang menunjukan sanksi terbatas pada dua hal itu saja. Komisi bisa menjatuhkan sanksi lain sepanjang relevan dengan ketentuan pasal tersebut. Dalam jawabannya, komisi menerangkan negosiasi ulang merupakan cara untuk menghentikan monopoli.

 

Selain itu, majelis menilai perintah negosiasi tidak bertentangan dengan prinsip perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian Angkasa Pura dengan PT Sido Maju Industri Estat terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat. Kalau perjanjian bertentangan dengan UU No. 5/1999 bisa dibatalkan, kata Makassau.

 

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Angkasa Pura I, Eri Hertiawan, salah satu menyatakan akan melaporkan hasil putusan ke direksi Angkasa Pura I. Kita lihat dulu reaksi mereka, ujarnya saat ditemui usai bersidang.

 

Sementara Ida Wara Suprida, kuasa hukum komisi, menyatakan putusan sesuai dengan putusan komisi. Pertimbangan hakim cukup bijaksana sesuai dengan pasal yang dituduhkan pada termohon (Angkasa Pura I, red), ujarnya.

Upaya PT Angkasa Pura I untuk melawan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha kandas. Permohonan keberatan perusahaan plat merah itu atas putusan KPPU No. 02/KPPU-L/2008 ditolak majelis hakim. Putusan majelis hakim yang diketuai Makassau justru menguatkan putusan komisi. Pertimbangan komisi sudah tepat dan beralasan secara hukum, ujar Makassau saat membacakan putusan Selasa (25/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Angkasa Pura tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 19 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sanksi yang dijatuhkan juga senada dengan putusan KPPU. Yakni, memerintahkan Angkasa Pura untuk melakukan negosiasi ulang harga reklame dengan PT Sido Maju Industri Estat.

 

Pasalnya, Angkasa Pura I menetapkan harga batas bawah yang berbeda di lokasi pembangunan gerbang tol (tollgate) dan sekitarnya. Yakni lebih rendah dari harga batas bawah dalam sewa tempat di lokasi outdoor lainnya. Penetapan harga itu merupakan kompensasi pengembalian biaya tollgate di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur yang telah digelontorkan Sido Maju.

 

Hal itulah yang kemudian dinilai KPPU sebagai cikal bakal adanya diskriminasi sehingga timbul persaingan usaha tidak sehat. Akibatnya, pelaku usaha pengelola reklame di area parkir dan akses jalan masuk tidak mampu bersaing dengan Sido Makmur.

 

Dalam surat permohonan keberatan, Angkasa Pura I menyatakan pembangunan tollgate merupakan fasilitas pokok kebandarudaraan. Yakni, pelayanan operasional untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas orang, barang dan kendaraan yang masuk ke bandara. Dengan tollgate Angkasa Pura I bisa melakukan kontrol terhadap arus masuk orang, barang dan kendaraan ke bandara. Karena itu, pembangunan tollgate bersifat mendesak

Tags: