Anggota Belum Digaji, Ombudsman Nasional Terpaksa Ngutang
Berita

Anggota Belum Digaji, Ombudsman Nasional Terpaksa Ngutang

Kondisi memprihatinkan karena kesulitan dana operasional kini melanda Komisi Ombudsman Nasional. Pengurus mengaku sudah berbulan-bulan tidak digaji.

Mys
Bacaan 2 Menit
Anggota Belum Digaji, Ombudsman Nasional Terpaksa <i>Ngutang</i>
Hukumonline

 

Sebenarnya, kesulitan dana operasional KON lebih disebabkan birokrasi pencairan anggaran yang rumit dan bertele-tele. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000, KON berada di bawah Sekretariat Negara (Setneg), melalui mata anggaran berkode 69. Oleh karena itu, setiap tahun, anggaran KON harus dibahas lewat Setneg.

 

Untuk tahun anggaran terakhir, KON seharusnya mendapatkan dana sebesar Rp5 miliar. Seharusnya, sejak Februari lalu dana tersebut sudah cair. Tetapi hingga kini dana itu belum cair, tandas Antonius.

 

Masalah ini sempat dipertanyakan pengurus KON mengingat persetujuan anggaran dari Dirjen Anggaran Departemen Keuangan sudah lama turun. Setelah persetujuan itu turun, KON memang masih harus berurusan dengan Setneg. Di sinilah pangkal kecurigaan pengurus KON muncul. Sinyalemen Antonius, ada orang Setneg yang sengaja mempersulit pencairan dana operasional KON tanpa alasan yang jelas.

 

Bahkan anggota KON lainnya, Teten Masduki, lebih tegas lagi. Ia curiga keterlambatan pencairan dana APBN untuk Ombudsman karena ada pejabat di Setneg yang meminta uang pelicin. Jika kecurigaan itu betul, maka orang bersangkutan salah sasaran. KON tidak akan memberikan uang pelicin apapun untuk memuluskan anggaran tersebut.

 

Keadaan KON yang cukup memperihatinkan makin diperparah oleh kenyataan, banyak rekomendasi Komisi itu yang tidak direspons atau tidak ditindaklanjuti oleh instansi terlapor. Jumlahnya pun cukup signifikan, 49 persen dari 2.443 rekomendasi.

 

Kondisi semacam ini memang bukan hanya melanda KON. Beberapa waktu lalu, kesulitan keuangan juga dialami Komisi Hukum Nasional (KHN). Komisi ini bahkan sempat dikabarkan mengurangi jumlah stafnya agar beban anggaran tidak semakin parah.

 

Beruntunglah ada beberapa Komisi bentukan Pemerintah yang tidak semata-mata menggantungkan dana dari negara. Untuk pelatihan asisten ombudsman misalnya, KON pernah bekerjasama dengan Australia dan dana pelatihan itu ditanggung oleh Ombudsman negara Kanguru itu. Toh, kesulitan-kesulitan yang dihadapi sejumlah Komisi bentukan pemerintah itulah yang mendorong ahli hukum Prof. Bintan Saragih pernah mengusulkan agar Komisi-Komisi tersebut dibubarkan.

 

Namun Wakil Ketua KON Prof. Sunaryati Hartono kurang setuju. Di mata mantan Ketua BPHN ini, masalah yang dihadapi KON adalah hal yang biasa mengingat usianya baru lima tahun. Di luar negeri, misalnya, Ombudsman Nasional sudah mencapai ratusan tahun dan hingga kini masih eksis.

Pengakuan itu disampaikan langsung Ketua Komisi Ombudsman Nasional (KON) Antonius Sujata, saat bertemu pers dalam rangka memperingati lima tahun Komisi itu di Jakarta, Jum'at  pekan lalu (8/4). Alih-alih membayar gaji anggota KON, untuk menutupi biaya operasional sehari-hari Komisi itu terpaksa berhutang kanan kiri. Selama empat bulan terakhir, KON sudah berutang sebesar Rp400 juta, kata Antonius Sujata.

 

Utang sebesar itu dipergunakan untuk membayar gaji staf KON baik di Jakarta (32 orang) maupun di daerah (8 orang), serta biaya operasional sehari-hari. Anton tidak malu-malu mengatakan bahwa stafnya terpaksa urunan untuk membeli kopi atau teh bila ada tamu yang datang ke kantor KON di Jalan Adityawarman, Jakarta Selatan.

 

Belum digajinya anggota KON, menurut Anton, tidak terlalu merisaukan. Tetapi ketiadaan dana operasional, telah membuat berbagai program Komisi itu tidak bisa dijalankan tepat waktu. Apalagi, KON seringkali harus terbentur masalah sepele seperti pemutusan listrik dan telepon. Untuk biaya rutin setiap bulan seperti listrik dan telepon dibutuhkan dana sebesar Rp15 juta, kata anggota KON RM Surachman.

Tags: