Anakronisme: Mahar Politik dari Sudut Pandang Hukum Pidana
Berita

Anakronisme: Mahar Politik dari Sudut Pandang Hukum Pidana

Muncul usulan agar mahar politik dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

Dalam konteks memperkuat sanksi pidana tersebut, Erdianto Effendi mengusulkan agar rumusan pidana mahar politik dianalogikan dengan tindak pidana korupsi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau itu menyadari bahwa analogi pada dasarnya dilarang dalam hukum pidana. Tetapi dalam kondisi tertentu, untuk kepentingan yang jauh lebih besar (misalnya kepentingan bangsa dan negara), tidak ada salahnya melakukan analogi. Mahar politik perlu dianalogikan sebagai tindak pidana korupsi. “Mahar politik disamakan dengan korupsi,” ujarnya dalam webinar yang sama.

Dalam konteks itu, majelis hakim yang menangani dan memutus perkara mahar politik perlu melakukan penafsiran ekstensif. Penafsiran ekstensif adalah penafsiran dengan memperluas makna kata atau frasa yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Jalan lain yang dapat ditempuh adalah menetapkan mahar politik sebagai tindak pidana korupsi. Cuma, jalan ini dapat ditempuh dengan mengubah Undang-Undang. Jika ada perumusan demikian, maka berlakukan ketentuan Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyebutkan: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyatakan  bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini”.

Direktur Pusat Studi Antikorupsi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari berpandangan sanksi untuk menimbulkan efek jera memang penting. Tetapi penataan di tubuh partai politik tidak kalah pentingnya. Mahar politik bisa terjadi karena mekanisme demokrasi di internal partai politik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada parpol yang menyerahkan sepenuhnya urusan kandidat dalam pilkada kepada ketua umum, sehingga mekanisme demokrasi tidak berjalan. Dalam beberapa kasus, ada kandidat yang bukan kader partai tiba-tiba diusulkan oleh parpol tertentu, sehingga membuka ruang terjadinya mahar politik.

Tags:

Berita Terkait