Amicus Curiae Ratusan Akademisi Minta MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran
Melek Pemilu 2024

Amicus Curiae Ratusan Akademisi Minta MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran

Penetapan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 melalui Keputusan KPU No. 1632 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 atau batal demi hukum sebagaimana seharusnya dimaknai berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Otto menyerahkan sepenuhnya kepada MK yang memutuskan.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Suasana sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW
Suasana sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW

Sehari setelah sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, 303 akademisi dan kalangan masyarakat sipil telah menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), (28/3/2024)Penyerahan amicus curiae dilakukan langsung oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Sulistyowati Irianto dan Akademisi UNJ Ubedilah Badrun terkait sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Paslon 01 Anies-Baswedan dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD. 

Dalam dokumen yang diterima Hukumonline, amicus curiae ini dirumuskan oleh 5 orang yaitu Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum; Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.; Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A.; dan Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D. Tercatat ada ratusan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang menandatangani amicus curiae ini.  

Baca Juga:

Diantaranya ada beberapa akademisi dari Institut Pertanian Bogor, ITB, Leiden University, Universitas 17 Agustus, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Airlangga, Universitas Andalas, Universitas Al Azhar Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Bengkulu, Universitas Brawijaya, Universitas Bung Hatta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada ada nama Prof Marcus Priyo Gunarto, Prof Nindyo Pramono.

Universitas Indonesia ada nama Prof Hakristuti Harkrisnowo, Gandjar Laksmana B, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UII, UNJ, Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Universitas Sumatera Utara ada nama Prof Ningrum Natasya Sirait, dan lain-lain. Termasuk dua akademisi STHI Jentera ikut mendukung yakni Gita Putri Damayani, Yunus Husein. Dari masyarakat sipil diantaranya Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, Dadang Trisasongko dari Indonesia Legal Resource Centre, dan ratusan lainnya.

“Pada dasarnya Amicus Brief ini disusun dalam rangka memperjuangkan kepentingan mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945. Ketika Pemilu diselenggarakan secara tidak jujur dan tidak adil, mutatis mutandis Pemilu tersebut menjadi inkonstitusional. Perkara penyelesaian PHPU ini memiliki arti penting dan sekaligus momentum bagi MK menegakkan mandat UUD NRI Tahun 1945 dan menjaga marwah demokrasi Indonesia,” tulis Amicus Curiae setebal 27 halaman ini.  

Mereka mendukung Majelis MK agar dapat membuat pertimbangan yang memandang demokrasi dalam Pemilu tidak hanya sebatas angka-angka statistik, tetapi melihat Pemilu sebagai proses. Mendukung agar dapat membuat putusan untuk memulihkan kepercayaan publik, memulihkan proses demokrasi yang cedera sepanjang proses Pemilu, menjunjung tinggi etika dan standar moral yang seharusnya dihormati dalam penyelenggaraan Pemilu, serta memulihkan rasa keadilan kepada warga negara yang terdampak Pemilu 2024.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait