Amandemen UUD '45 Diharapkan Selesai Pada 2002
Berita

Amandemen UUD '45 Diharapkan Selesai Pada 2002

Jakarta, hukumonline. Pembahasan amandemen UUD 1945 belum rampung karena jumlah pasal yang dibahas terlalu banyak dan pembahasan yang alot. Namun diharapkan, amandemen UUD 1945 selesai pada 2002

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Amandemen UUD '45 Diharapkan Selesai Pada 2002
Hukumonline

Pada Selasa (15/8) Sidang Tahunan MPR masuk pada tahap pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap hasil-hasil yang telah dicapai oleh komisi-komisi dalam sidang tahunan ini. Agenda ini dilakukan sebelum hasil-hasil komisi tersebut dibicarakan di sidang pleno MPR.

Rapat komisi-komisi MPR yang membahas Rantap-rantap untuk dijadikan Ketetapan MPR pada 2000 telah selesai. Beberapa dari rantap tersebut telah selesai. Namun Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) merasa tidak puas atas hasil-hasil tersebut.

Atas amandemen yang dianggap mengecewakan tersebut, Ketua DPR Akbar Tandjung menyatakan: "Nantinya hal-hal yang belum dibahas tersebut akan dibahas dan akan ditetapkan pada tahun 2002. Yang penting masyarakat dapat memahami telebih dahulu."

Menurut Akbar, sampai saat ini memang masih banyak pertanyaan mengapa pembahasan amandemen UUD tersebut tidak selesai. Hal ini karena jumlah pasal-pasal amanden ini cukup banyak, hampir melebihi dua kali dari pasal yang sebelumnya ada. "Jadi dapat dirasakan adanya kekhawatiran," kata Akbar.

Sosialisasi ke masyarakat

Namun dengan adanya waktu untuk mensosialilsasikannya sebagaimana yang diisyaratkan oleh fraksi-fraksi, Akbar berharap masyarakat bisa mengerti dan mengetahuinya.

"Semoga saja amandemen ini dapat selesai pada 2002." Alasannya, menurut Akbar, amandemen UUD 45 adalah hal penting terutama soal-soal yang berkaitan dengan pemilu yang akan datang. Akbar menambahkan, untuk adanya Undang-Undang itu diperlukan adanya "cantolan" dalam UUD 45.

Akbar berpendapat, waktu yang diberikan paling lambat tahun 2002 adalah waktu yang tepat, sehingga masih memungkinkan untuk penyusunan Undang-Undang setelah 2202. "Pada saat kita melaksanakan Pemilu 2004 sudah bisa dilaksanakan dengan Undang-Undang baru," cetus Akbar.

Sementara itu Ketua MPR Amien Rais berkomentar, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, keenam fraksi yang sudah menyampaikan pendapat akhirnya dinilai sangat terus terang dan terbuka. Fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya adalah: F-PDKB, F-PDU, F-KKI, F-PBB, F-TNI Polri, dan F-Reformasi.

Amien juga mengatakan, ini merupakan Sidang Tahunan yang pertama kali digelar di republik ini dan ini adalah eksperimen yang baru tapi berjalan bagus. "Nggak ada satu pun dari enam fraksi tadi yang menolak hasil-hasil komisi. Jadi sebetulnya kalau semuanya lancar ketuk palu bisa dilakukan malam ini juga," kata Amien.

Namun karena agendanya baru pada 18 Agustus 2000, Amien menyatakan: "apa boleh buat mungkin kita tunda atau bisa saja nanti dalam pemberian pendapat akhir fraksi-fraksi lanjutan ada kesepakatan pada 18 Agustus untuk menyerahkan hasil-hasil Sidang Tahunan pada lembaga-lembaga tinggi negara."

F-PBB Kecewa

Dalam pendapat akhir yang telah disampaikan oleh 6 fraksi, F-PBB menyayangkan amandemen kedua UUD 45 yang tidak maksimal. Alasannya, pasal-pasal yang mendasar tidak diamandemen dan ada kesan dipersulit.

F-PBB juga sangat kecewa terhadap tidak diamandemennya Pasal 29 (1) UUD  45. Namun, seperti halnya fraksi-fraksi yang sudah menyampaikan pendapat akhirnya, F-PBB sepakat bahwa 7 bab yang telah diamandemen oleh komisi A dapat disahkan dalam sidang pleno majelis sebagai dalah satu hasil dari Sidang Tahunan.

Seluruh fraksi menginginkan agar dibuat satu ketetapan Majelis Perusyawaratan Rakyat yang memberikan tugas kepada Badan Pekerja MPR untuk menuntaskan seluruh bab yang belum dibahas maksimal pada tahun 2002.

Seluruh fraksi di Majelis Perusyawaratan Rakyat akhirnya menyetujui hasil pembahasan komisi-komisi Majelis Perusyawaratan Rakyat untuk menjadi Ketetapan Majelis Perusyawaratan Rakyat. Namun, fraksi-fraksi itu memberikan beberapa catatan, terutama yang berkaitan denmgan amandemen UUD 1945.

Tags: