Alwi Shihab Bantah Gugatannya Sebagai Perkara Pribadi
Berita

Alwi Shihab Bantah Gugatannya Sebagai Perkara Pribadi

Meski pokok persoalan adalah pemberhentian Alwi, namun adanya bukti kepengurusan ganda menjadikan sengketa kepengurusan di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa sebagai perkara politik.

CR
Bacaan 2 Menit
Alwi Shihab Bantah Gugatannya Sebagai Perkara Pribadi
Hukumonline

 

Ada surat keputusan 01832  DPP-02/III/A/III/2005 yang menyatakan pembentukan Panitia Muktamar II PKB. Itu menunjukkan kepengurusan ganda. Kami juga ajukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap UU, AD/ART ataupun Peraturan Partai No 0534 tentang pengisian jabatan antar waktu. ujar Ariano.

 

Bukti lain yang diajukan kubu Alwi adalah adanya dukungan terhadap gugatan ini dari DPW dan DPC PKB. Tak hanya itu, kubu Alwi juga mengajukan bukti adanya dukungan 50 persen lebih dan kepengurusan ganda seperti yang diatur dalam Pasal 14 UU No 31/2002.

 

Sudah disahkan

 

Dalam persidangan, kubu Gus Dur dkk kembali menegaskan tidak ada kepengurusan ganda dalam PKB. Pasalnya, susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa 2005-2010 adalah hasil Muktamar II PKB di Semarang April lalu dan sudah disahkan melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No 02.UM.06.08 Tahun 2005.

 

Namun kubu Alwi berpendapat bahwa Surat dari Menkum HAM itu hanya berupa bukti pendaftaran, bukan pengesahan. Menurut Ariano, keabsahan SK Menkum HAM tersebut masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kalau sah harus ada kata-katanya. Jadi hanya mendaftar dan mencatat. Seperti juga PDI-P, PBR dan lainnya, ujar Ariano usai persidangan. 

 

Hadir juga di tengah persidangan, Marwan Ja'far, Wakil Sekjen DPP PKB. Kepada pers, dia mengatakan seluruh pertanggungjawaban sudah diterima oleh 94 persen peserta Muktamar.

 

Semua DPW dan DPC sudah menerima Laporan Pertanggungjawaban periode kemarin. Artinya di Semarang sudah final dan pengurus sudah dinyatakan demisioner, ujarnya.

 

Lebih lanjut dia katakan, pada 21 September tahun lalu, ketika sudah menjabat sebagai menteri, Alwi hadir dan memimpin rapat pleno mengenai pemberhentian dirinya dan Syaifullah Yusuf.

 

Namun kubu Alwi, dalam rilis beritanya mengatakan, Muktamar II PKB di Semarang tersebut tidak sah. Sebab, tidak ada laporan pertanggungjawaban Alwi selaku Ketua Umum Dewan Tanfids DPP PKB, serta laporan pertanggungjawaban tentang pemberhentian Alwi. Sehingga, hasil dari Muktamar itu dinilai tidak sah.

Sidang lanjutan sengketa dua kubu yang saling mengklaim sebagai pengurus sah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kembali berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (27/6). Agenda persidangan menginjak pada pembacaan duplik oleh tergugat, serta penyerahan bukti dari penggugat.

 

Duduk sebagai penggugat adalah Alwi A. Shihab, sementara tergugat adalah Abdurrahman Wahid (tergugat I), Zainal Arifin Junaidi (Tergugat II), HM Mahfud MD (Tergugat III) dan Muhaimin Iskandar (Tergugat IV). 

 

Dalam dupliknya, tergugat menganggap gugatan Alwi bukan termasuk perkara politik, melainkan perkara pribadi. Sebab, pokok gugatannya menyangkut sah atau tidaknya pemberhentian Alwi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfids DPP PKB. Artinya, gugatan tersebut tidak dapat didasarkan pada UU No 31/2002 tentang Partai Politik.

 

Semestinya forum penyelesaian sengketa ini adalah forum internal, yaitu Muktamar PKB sebagai forum tertinggi untuk menguji dan menilai suatu keputusan partai.

 

Usai persidangan, duplik tersebut dibantah oleh kuasa hukum Alwi Shihab, Ariano Sitorus. Ia mengakui pokok persoalan dari pengajuan gugatan ini adalah pemberhentian Alwi. Namun, kata dia, hal tersebut juga berkonotasi politik karena efeknya menimbulkan kepengurusan ganda.

Halaman Selanjutnya:
Tags: