Alat Bukti Elektronik dalam Konteks UU ITE
Kolom

Alat Bukti Elektronik dalam Konteks UU ITE

​​​​​​​Informasi elektronik dapat menjadi alat bukti elektronik apabila telah diverifikasi keaslian, keakuratan, dan keutuhannya melalui audit forensik teknologi informasi.

Bacaan 9 Menit

Sampai pada titik ini terlihat bahwa konsep Sistem Elektronik menempati kedudukan yang sangat penting dalam menentukan apakah suatu informasi atau dokumen dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik atau bukan. Berdasarkan UU ITE, urgensi Sistem Elektronik juga terbaca dari Pasal 7 UU ITE sebagai berikut: “Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.”

Bab IV Bagian Kedua UU ITE telah mengatur tentang Sistem Elektronik, mulai dari jaminan keandalan dan keamanan Sistem Elektronik hingga persyaratan minimun untuk dapat menyelenggarakan suatu Sistem Elektronik. Pengaturan selanjutnya atas Sistem Elektronik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20I9 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut PP 71/2019). Salah satu prasyarat untuk dapat dinyatakan sebagai Sistem Elektronik berdasarkan rezim UU ITE adalah pendaftaran Sistem Elektronik pada Kementerian Informasi dan Komunikasi sebagaimana ketentuan

Pasal 6 PP 71/2019, sebagai berikut:

  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran.
  2. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
  3. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pendaftaran Sistem Elektronik dalam rezim UU ITE adalah keniscayaan, karena Sistem Elektronik yang telah didaftarkan pasti telah memenuhi syarat minimum sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU ITE, yaitu sebagai berikut:

  1. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
  5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Dengan meminjam spirit dari Pasal 16 UU ITE ini, maka Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik yang telah didaftarkan adalah sah secara hukum, karena informasi yang tercantum di dalamnya pasti dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menerangkan suatu keadaan. Dalam konteks penegakan hukum, pendaftaran Sistem Elektronik juga mempermudah aparatur hukum (hakim, jaksa, advokat, pejabat pemerintahan) dan masyarakat untuk menentukan keabsahan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, yaitu dengan melihat pendaftaran sistem elektronik tersebut.

Berdasarkan pembahasan di atas, terbaca bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik secara otomatis menjadi alat bukti elektronik yang sah. Sampai pada titik ini, yang menjadi permasalahan hukum selanjutnya adalah keabsahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak dihasilkan melalui Sistem Elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait