Alasan Pemerintah Tak Masukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021
Berita

Alasan Pemerintah Tak Masukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021

Bagi Pemerintah, revisi UU ITE bisa saja menyusul untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 karena Prolegnas bisa dievaluasi per semester. Sebanyak 8 fraksi dan pemerintah, setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Dalam Raker tersebut, sebanyak 8 fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat tersebut juga mengatakan Pemerintah sepakat pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. "Jadi kami hanya sepakat untuk satu RUU itu didrop (RUU Pemilu). Kami kira singkat saja dan tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ujarnya.

Menurut dia, RUU yang telah masuk dalam Prolegnas 2021 tinggal dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan Tingkat II, kecuali RUU Pemilu.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso melanjutkan fraksinya tetap mendorong agar RUU Pemilu tetap dibahas, sehingga pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap bisa terlaksana. Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif dan holistik terutama dalam menentukan jadwal Pemilu nasional dan daerah karena terkait dengan kepentingan masyarakat.

"Jika pelaksanaan Pilkada 2024, maka akan menjadi beban lalu lintas politik, logistik, pendidikan pemilih akan berat dilakukan, dan tidak logis untuk ditampung masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan kalau Pilkada dan Pemilu dilakukan di tahun 2024, maka akan menjadi beban teknis bagi penyelenggara pemilu. Menurut dia, beban teknis itu menjadi penyebab utama penyelenggara pemilu sakit dan meninggal dunia di Pemilu 2019.

Tags:

Berita Terkait