Akademisi Ini Tekankan Restorative Justice dalam Revisi UU ITE
Profil

Akademisi Ini Tekankan Restorative Justice dalam Revisi UU ITE

Penegakan hukum terkait UU ITE harus menjadi instrumen terakhir sebagai ultimum remedium. Terpenting bagaimana mendidik masyarakat agar melek hukum, teknologi, dan etika.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Tapi, Anthon mengingatkan yang dibutuhkan sekarang bukan sekedar merevisi UU ITE. Saat ini dibutuhkan 3 pendekatan yang perlu dilakukan saat berinteraksi di ranah digital. Pertama, pendekatan hukum yakni selain merevisi UU ITE juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aspek hukum terkait digital. Kedua, pendekatan teknologi, yakni meningkatkan pemahaman bagaimana cara yang baik dan benar untuk menggunakan perangkat teknologi sebelum menggunakannya.

“Jangan sampai karena kurang memahami teknologi akibatnya salah mengunggah informasi, sehingga informasi itu menyebar dengan cepat,” paparnya.

Ketiga, memahami etika ketika berinteraksi di ranah digital. Anthon yakin jika etika ini dipahami, maka setiap orang akan berhati-hati menggunakan teknologi. Ini selaras UU ITE yang menekankan prinsip kehati-hatian.

Anthon mengusulkan revisi UU ITE nanti mengedepankan prinsip restorative justice (pemulihan keadilan) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Misalnya, ketika mendapat laporan terkait pelanggaran UU ITE, aparat perlu memanggil para pihak untuk menyelesaikannya secara damai. Tapi, restorative justice ini berlaku untuk kasus tertentu yang sifatnya ringan dan tidak berdampak luas. Berbeda jika kasus yang ditangani sifatnya berat dan berdampak luas, seperti ujaran kebencian dan menyinggung SARA, maka perlu dilakukan penegakan hukum hingga ke pengadilan.

Menurut Anthon, penerapan hukum pidana bukan hal yang utama dalam penegakan hukum terkait UU ITE. Pemidanaaan harus menjadi instrumen terakhir sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Paling penting bagaimana mendidik masyarakat agar melek hukum, teknologi, dan etika. “Pendekatan pidana bukan yang utama, perlu mengedepankan restorative justice,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait