Advokat Tangani Kasus KDRT, Ini Saran LBH Apik
Berita

Advokat Tangani Kasus KDRT, Ini Saran LBH Apik

Antara lain memberi penguatan terhadap korban, membuat korban percaya dan nyaman dalam menceritakan kasusnya, tidak menyalahkan korban, menghargai pilihan korban.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Bahkan di masa pandemi ini ada beberapa persyaratan baru dalam rangka mencegah penularan Covid-19, misalnya hasil rapid tes. Untuk wilayah Jakarta dinas kesehatan dan dinas sosial Provinsi Jakarta menerbitkan kebijakan rapid tes gratis untuk korban. LBH Apik juga menyediakan rumah aman bagi korban yang dapat diakses selama 24 jam.

Ketujuh, jika korban mendapatkan ancaman, advokat perlu segera menghubungi LPSK. Uli menjelaskan tak jarang pelaku melakukan serangan balik terhadap korban, misalnya melakukan pelaporan balik ke polisi atau mengintimidasi. Ketika korban sudah dilindungi LPSK, tidak perlu khawatir lagi terhadap berbagai upaya serangan dari pelaku.

Pasal 10 UU No.31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Kedelapan, mendampingi dan menguatkan korban ketika ada ancaman laporan balik atau kriminalisasi oleh pelaku. Kesembilan, bekerja sama dengan lembaga pendamping perempuan korban dan pemulihan psikologis.

Uli memaparkan dalam waktu 3 tahun terakhir, jumlah pengaduan kasus yang masuk LBH Apik setiap tahun lebih dari 600 pengaduan. Tahun 2017 (648 kasus); 2018 (837 kasus); dan 2019 (794 kasus). Untuk tahun 2019 dari 794 pengaduan sebanyak 249 pengaduan merupakan KDRT; 130 pengaduan terkait kekerasan seksuan terhadap perempuan dewasa; 125 pengaduan mengenai kasus perdata keluarga; 63 pengaduan tentang kekerasan dalam pacaran (KDP); dan 46 pengaduan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Jumlah pengaduan yang diterima LBH Apik selama pandemi Covid-19 cenderung naik selama tahun 2020. Tercatat periode 16 Maret-30 Oktober 2020 telah diterima sebanyak 670 pengaduan. Pengaduan terbanyak terkait KDRT (225 kasus); kekerasan secara daring (199 kasus); KDP (72 kasus); pelecehan seksual (43 kasus); dan pidana umum (41 kasus).

Tags:

Berita Terkait