5 Catatan Perludem Terhadap Putusan PHPU Pilpres 2024
Terbaru

5 Catatan Perludem Terhadap Putusan PHPU Pilpres 2024

Putusan MK walau menolak permohonan seluruhnya tapi dalam pertimbangan hukum dan pendapat berbeda memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemilu.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Keempat, dalil pemohon mengenai program bantuan sosial (Bansos) mendapat perhatian MK. Dibuktikan dengan menghadirkan 4 Menteri Presiden Joko Widodo yakni menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto), menteri Keuangan (Sri Mulyani), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Muhadjir Effendy) dan Menteri Sosial (Tri Rismaharini). Keempat menteri itu dicecar majelis hakim MK ketika mendalami perihal bansos.

Dalam pendapat berbeda 3 hakim konstitusi, Ninis mencatat penyaluran bansos cukup signifikan mempengaruhi perolehan suara. Majelis konstitusi mendalami kebijakan bansos mulai dari anggaran, sejumlah menteri yang turun langsung menyalurkan. Serta mengkritisi kenapa menteri sosial tidak langsung turun membagikan bansos tapi malah menteri lain yang melakukannya.

Kelima, Ninis menyarankan putusan PHPU Pilpres harus dibaca secara utuh tak sekedar amar putusannya saja tapi juga pertimbangan hukum dan pendapat berbeda. Banyak rekomendasi yang diberikan hakim konstitusi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan, termasuk Pilkada serentak pada November 2024 nanti.

Misalnya, pembenahan untuk penyelenggara pemilu seperti Bawaslu yang dinilai tidak kuat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu. Lembaga pengawas pemilu itu disarankan punya standar operasional prosedur (SOP) yang ajeg dan alat analisis baku untuk melihat aspek-aspek pelanggaran pemilu. Baik dugaan pelanggaran yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

Kemudian pembenahan untuk aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan KPU. Kendati majelis konstitusi menolak dalil pemohon tentang Sirekap, tapi dalam putusan merekomendasikan untuk terus diperbaiki sehingga publik tidak curiga dan berprasangka.

Kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU saran MK antara lain membenahi tata kelola penyaluran bansos. Pendapat berbeda hakim konstitusi Prof Saldi Isra menekankan harus ada efek jera dalam penyalahgunaan penyaluran bansos yang intensinya dilakukan di masa kampanye.

Praktik politisasi bansos dan ketidaknetralan penjabat kepala daerah dan aparatur pemerintah juga menjadi penekanan MK. Hal tersebut tidak boleh jadi pembenar untuk dipraktikan dalam Pilkada November 2024 dan pemilu ke depan. “Putusan ini banyak memberikan rekomendasi perbaikan yang tidak boleh diabaikan begitu saja walau itu tercantum dalam pertimbangan atau pendapat berbeda,” tegasnya.

Sebelumnya dalam pembacaan putusan PHPU Pilpres Perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU.PRES-XXII/2024, hakim konstitusi Prof Saldi Isra melalui pendapat berbeda menyampaikan penggunaan anggaran negara/daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan.

“Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (deterrent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa. Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum,” imbuh Prof Saldi.

Tags:

Berita Terkait