4 Penyempurnaan Substansi UU Pengadaan Tanah Melalui UU Cipta Kerja
Utama

4 Penyempurnaan Substansi UU Pengadaan Tanah Melalui UU Cipta Kerja

Meliputi Konsultasi Publik, luas tanah kurang dari 5 hektar, perubahan obyek pengadaan tanah, dan jangka waktu penetapan lokasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Pelepasan hak atau AJB

Partner Makarim & Taira S, Rahayu Ningsih Hoed, mengatakan pengadaan tanah bisa dilakukan oleh swasta dan pemerintah (instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan kepentingan umum). Paling penting yang harus diperhatikan dalam pengadaan tanah yakni harus memeriksa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dengan rencana detail tata ruang (RDTR) yang ditetapkan pemerintah.

“KKPR ini menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang dalam proses perizinan berusaha,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Sebagaimana disebutkan Pasal 5 ayat (1) PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha. Untuk mendapatkan KKPR yakni melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pengadaan tanah bisa dilakukan melalui pelepasan hak atau melalui AJB. Pasal 1 ayat (9) UU No.2 Tahun 2012 mengatur pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui lembaga pertanahan. Acara pelepasan hak wajib dilakukan dengan surat pernyataan pelepasan hak tersebut dilakukan oleh pemegang hak atas tanah dengan sukarela, dinyatakan dalam akta notaris. Pihak yang memerlukan tanah itu dapat mengajukan permohonan hak atas tanah yang baru ke kantor pertanahan setempat.

Hukumonline.com

Selain melalui pelepasan hak, pengadaan tanah dapat dilakukan dengan jual-beli, tukar menukar antar pihak yang berhak dengan pihak yang memerlukan tanah. Proses jual-beli dinyatakan dengan akta yang dibuat oleh PPAT (akta jual-beli/AJB). Kemudian AJB didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Pengalihan hak atas tanah selesai setelah dilakukan pendaftaran tanah dan kantor pertanahan telah mencoret nama pemegang hak awal.

Tags:

Berita Terkait