4 Catatan Koalisi Terkait Rencana Revisi Perda DKI Penanggulangan Covid-19
Terbaru

4 Catatan Koalisi Terkait Rencana Revisi Perda DKI Penanggulangan Covid-19

Ketimbang menerapkan pidana, pemerintah sebaiknya membenahi kesimpangsiuran data penerima bantuan sosial serta tidak meratanya penyaluran bantuan sosial di Jakarta yang terjadi sejak awal tahun 2021.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pertama, alasan revisi secara sepihak menyalahkan warga sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Covid-19 di Jakarta tanpa mengevaluasi pola komunikasi dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah dalam penanganan Covid-19. Penegakan hukum melalui Perda No.2 Tahun 2020 belum konsisten dan tidak adil penerapannya untuk seluruh lapisan masyarakat. Hal ini memicu ketidakpercayaan publik pada pemerintah, sehingga menghambat penanganan Covid-19.

“Ketimbang menambah sanksi pidana, konsistensi penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan transparansi data adalah hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong tertib hukum dalam masyarakat,” kata Arif ketika dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).

Kedua, sanksi pidana berpotensi menyasar dan menambah kesengsaraan masyarakat miskin yang hidupnya bergantung pada pekerjaan informal di luar rumah. Data BPS Maret 2021 menunjukkan penduduk miskin di Jakarta mencapai 501,92 ribu jiwa, meningkat sebanyak 21.080 sejak Maret 2020.

“Jumlah tersebut termasuk masyarakat rentan miskin. Dengan kondisi kesejahteraan masyarakat yang semakin turun, penerapan sanksi pidana diyakini tidak akan efektif. Ini akan menjadi kebijakan yang tidak sensitif serta akan menambah kesengsaraan masyarakat,” tegasnya.

Ketiga, Koalisi menilai upaya mengatur sanksi pidana bagi masyarakat sebagai bentuk pengalihan dari kegagalan pemerintah melaksanakan tanggung jawab dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Pengendalian Covid-19 tidak akan berhasil tanpa menjamin kebutuhan hidup harian warga dan akses kesehatan yang layak dan gratis bagi semua lapisan masyarakat.

Ketimbang menerapkan pidana, pemerintah sebaiknya membenahi kesimpangsiuran data penerima bantuan sosial serta tidak meratanya penyaluran bantuan sosial di Jakarta yang terjadi sejak awal tahun 2021. Koalisi berpendapat sistem informasi yang transparan, mekanisme komplain yang terukur, efisiensi, dan realokasi anggaran perlu diprioritaskan. Apalagi setelah terbongkarnya kasus korupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial.

Keempat, pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu meninjau kembali pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP yang ditegaskan dalam rencana revisi itu. Kewenangan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian dalam menegakan peraturan di daerah. Selain itu, berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan mengingat besarnya kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP serta maraknya kekerasan dan praktik pungli.

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi mendesak Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan rencana revisi Perda No.2 Tahun 2020. “Mengevaluasi dan mencabut kewenangan penyidikan Satpol PP. Melakukan persuasi kepada masyarakat dengan menjamin keterbukaan informasi dan penyebaran informasi yang merata terkait penanganan Covid-19 dan akses terhadap jaminan sosial.”

Tags:

Berita Terkait