22 Juli dan Transformasi Jaksa
Kolom

22 Juli dan Transformasi Jaksa

​​​​​​​Alih-alih memperlakukan para jaksa sebagai profesional sipil yang bertanggung jawab sesuai UN Guidelines on the Role of Prosecutors, Kejaksaan nampaknya masih merasa nyaman untuk memperlakukan para jaksa mereka seperti tentara.

Bacaan 2 Menit

 

Padahal Ferdinand Andi Lolo (2008) dalam disertasinya, The Prosecutorial Corruption During The New Order Regime Case Study: The Prosecution Service of the Republic Indonesia menyebutkan peran MUSPIDA di masa Orde Baru terbukti efektif menyediakan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi terhadap perkara-perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

 

Kejaksaan juga nampaknya masih mempertahankan warisan budaya militer para Jenderal Orde Baru untuk memastikan pengabdian para Jaksa sejalan dengan kepentingan politik pemerintah. Baru-baru ini misalnya, Jaksa Agung Prasetyo mengeluarkan PERJA 002/A/JA/04/2018 yang memperkenalkan pemakaian tongkat komando yang lazim digunakan para komandan militer bagi para pimpinan kejaksaan di level Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

 

Alih-alih memperlakukan para jaksa sebagai profesional sipil yang bertanggung jawab penuh atas apa yang mereka kerjakan sesuai rambu-rambu yang telah disediakan oleh UN Guidelines on the Role of Prosecutors, Kejaksaan nampaknya masih merasa nyaman untuk memperlakukan para jaksa mereka seperti tentara.

 

*)Fachrizal Afandi adalah Pengajar Hukum Acara Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, PhD Candidate di Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Universiteit Leiden.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait