Diskusi Interaktif Hukumonline

Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

Diskusi interaktif ini bertujuan memberikan ruang untuk membahas tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan praktik dan peraturan yang berlaku.

SF/MA/FD

Bacaan 2 Menit

Pemaparan dari Bapak Juanda Pangaribuan pada Hari Pertama
Sesi Diskusi Tanya Jawab
Sesi Diskusi Tanya Jawab
Pemaparan dari Bapak Juanda Pangaribuan pada Hari Kedua
Sesi Diskusi Tanya Jawab

Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Diskusi Interaktif dengan topik Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)” pada Senin-Selasa, 28-29 Maret 2022 yang ditujukan untuk pemahaman mengenai latar belakang, konsep, tata cara, dan teknik melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang aman dan sesuai dengan hukum yang berlakuBerbeda dengan webinar, pada Diskusi Interaktif ini peserta dapat berinteraksi secara langsung dengan narasumber secara daring/online.

Diskusi Interaktif ini disampaikan oleh:

  • Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. selaku Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tahun 2006-2016 dan Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan

Dengan sub materi Update terkini pengaturan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan; Pengantar Hukum Acara di Pengadilan Hubungan Industrial (Latar Belakang dan Karakteristik Pengadilan Hubungan Industrial; Hukum Acara di Pengadilan Hubungan Industrial; Teknik Penyusunan Berkas Acara di Pengadilan Hubungan Industrial; Penyusunan Berkas Gugatan; Penyusunan Berkas Jawaban); Teknik Penyelesaian Hubungan Industrial (Strategi dalam Mediasi; Penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial; Penyelesaian melalui Mahkamah Agung); Mengenal Karakter Perselisihan PHK Serta Hambatan Menyelesaikan; Persiapan Dokumen Terkait PHK; Tata Cara Melakukan PHK yang Aman Menurut Hukum; Penyelesaian Perselisihan PHK di Tingkat Bipartit, Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial; Mengenal Karakter Putusan PHI Mengenai PHK; Beban Pengusaha dalam Perselisihan PHK; Jenis Risiko dalam Kasus PHK; Contoh Kasus terkait PHK di Pengadilan Hubungan Industrial; Teknik Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Secara umum, Diskusi Interaktif berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Diskusi Interaktif telah dilaksanakan pada Senin-Selasa, 28-29 Maret 2022 lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku