Talks Hukumonline 2015

Pro Kontra Jihad Konstitusi

Mendiskusikan maksud, tujuan dan implikasi dari judicial review yang diajukan oleh gerakan jihad konstitusi

YI/ES

Bacaan 2 Menit

Sesi tanya jawab.
Sesi tanya jawab.
Baru-baru ini, terdapat beberap auji material yang diajukan oleh organisasi masyarakat Islam, Muhammadyah, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. Serangkaian gerakan uji materil atas peraturan perundang-undanganyang dianggap tidak sesuai dengan prinsip konstitusi dikenal dengangerakan “Jihad Konstitusi”. Gerakan jihad konstitusimencatat setidaknya ada sekitar 150 UU yang tidak sesuai dengan prinsip konstitusi[1], khususnya Pasal 33 UUD 1945.
 
Gerakan tersebut sukses membuat MK memutus ujimateri UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang akhirnya berbuah 'pembubatan'' BP Migas tiga tahun lalu. Keberhasilan tersebut dilanjutkan kembali dengan uji materi UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Pada Februari 2015 yang lalu akhirnya UU SDA dibatalkan oleh MK. Melanjutkan kemenangan, gerakan Jihad Konstitusi kembali memohonkan pengujian tiga Undang-Undang dalam permohonan terpisah.Secara khusus mereka mempersoalkan UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.[2]
 
Gerakan Jihad Konstitusi ini menuai pro dan kontra dikarenakan beberapa peraturan perundang-undangan yang dibubarkan oleh gerakan Jihad Konstitusi ini merupakan peraturan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, untuk lebih memahami mengenai maksud dan tujuan dari jihad konstitusi, hukumonline.com telah menyelenggarakan diskusi dengan judul "Pro Kontra Jihad Konstitusi" pada Selasa, 7 Juli 2015 di Joglo Patheya Resto Kemang - Jakarta Selatan. Dalam diskusi tersebut dapat dipahami bahwa jihad konstitusi merupakan suatu jalan untuk meluruskan UU yang bertentangan dengan UUD demi menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut adalah:
1. Ibnu Sina, S.H., M.H. (Sekretaris Hukum dan HAM PP Muhammadyah/ Dosen FH UMJ);
2. Dr. Riyatno, S.H., LL.M. (Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM); dan
3. Arsul Sani, S.H., M.Si. (Anggota Komisi III DPR RI).



----------------------

Jika anda tertarik dengan Notulensi Diskusi ini, silahkan menghubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.