Pelatihan Hukumonline 2014

Memahami Seluk Beluk Praktik Pengadaan Tanah dalam Usaha Migas dan Usaha Pertambangan di Indonesia

Sistematika Pengadaan Tanah di Sektor Usaha Pertambangan dan Usaha Migas dalam Perspektif Yuridis Praktis serta Seluk Beluk Perizinan dan Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengadaan Tanah di Sektor Migas dan Sektor Pertambangan

Bacaan 2 Menit

bersama narasumber
Pada prinsipnya, Pemerintah Republik Indonesia adalah pemilik dari semua tanah yg ada di Republik Indonesia. Namun, kemudian negara memecah-mecah hak kepemilikannya tersebut kepada warga negara Indonesia. Kepemilikan tanah warga negara tersebut dapat berbentuk hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak-hak lainnya. Peraturan tentang hak-hak atas tanah yang diberikan negara kepada warga negaranya tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan beberapa peraturan lainnya.

Negara Indonesia memiliki sumber daya mineral (tambang dan migas) dalam jumlah besar sehingga mengundang investor lokal dan asing untuk terlibat dalam usaha migas dan usaha pertambangan. Untuk melaksanakan usaha migas dan usaha tambangan tersebut, sang investor perlu memenuhi berbagai peraturan yang di tentukan Pemerintah Indonesia. Salah satunya mengenai pengadaan tanah sebagai lahan usaha migas dan pertambangan tersebut. Terdapat banyak peraturan yang terkait mengenai pengadaian tanah dalam usaha migas dan usaha pertambangan sehingga diperlukan pemahaman yang baik (secara teori dan praktek) untuk melakukan pengadaan tanah sebagai lahan usaha migas  dan usaha pertambangan tersebut

Hukumonline.com telah mengadakan Pelatihan dengan tema “Memahami Seluk Beluk Praktik Pengadaan Tanah dalam Usaha Migas dan Usaha Pertambangan di Indonesia” pada tanggal 12 Februari 2014  untuk memfasilitasi para praktisi hukum memahami dengan baik ketentuan pengadaan tanah dalam usaha migas dan usaha pertambangan tersebut. Pelatihan tersebut di adakan dalam 2 sesi dengan narasumber:
1. Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn (Praktisi Hukum dan Penulis Buku) yang menyampaikan tema “Sistematika  Pengadaan Tanah di Sektor Usaha Tambang dan Usaha Migas dalam Persepktif Yuridis Praktis”
2.  Ahmad Djosan (Partners Soemadipradja & Taher) yang menyampaikan tema “Seluk Beluk Perizinan dan Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengadaan Tanah di Sektor Migas dan Sektor Tambang”

Pelaksanaan pelatihan ini berlangsung dengan baik dan lancar. Kedua narasumber menyampaikan materi dengan baik dan direspon peserta dengan berbagai pertanyaan sehingga terjadi diskusi interaktif antara narasumber dengan peserta. Sesama peserta juga saling membagi pengalaman ketika melakukan pengadaan tanah untuk usaha migas dan usah tambang.

Acara pelatihan ini  dilaksanakan selama satu hari di Grand Citra Somerset, Jakarta.
-------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.